Polres Madiun Amankan Pembegal Truk Rokok di Caruban

 






Klikmadiun.com  -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembegalan truk rokok di Caruban beberapa waktu lalu.


Modus pelaku yakni menyamar  menjadi anggota polisi untuk mencegat dan merampas truk boks yang berisi rokok senilai Rp 3,1 miliar.


Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah SPR, WW, dan AE. Mereka merupakan eksekutor yang langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (23/2/2024) dini hari. Sedangkan enam orang lainnya yang berperan sebagai penjual rokok hasil rampokan masih dalam pengejaran.


“Satreskrim telah menangkap 3 pelaku. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku ternyata pelakunya ada 9 orang. Yang 6 orang masih DPO,” ungkap Kapolres Madiun saat Press Release, Sabtu (2/3/2024).


Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku saat beraksi.


Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa pembegalan truk rokok di Caruban berawal dari truk boks nopol N 8023 EU yang mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang menuju Solo. Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, truk boks tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver yang berpelat nomor seperti milik aparat.


“Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan. Tapi, belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pelaku mengatakan truk boks tersebut berisi muatan ilegal,” jelas Kapolres.


Sopir truk, Aji Nugroho, 43, warga Semarang, yang tidak terima dengan tuduhan itu, langsung dibantah dan diseret ke dalam mobil Avanza. Aji lantas dibekap mata, mulut, dan tangannya dengan lakban. Kemudian, diturunkan di dekat exit tol Ciledug, Jawa Barat.


“Korban mencoba berusaha membuka mata dan mulut yang terlakban. Setelah terbuka, mobil yang membawanya sebelumnya sudah tidak ada,” imbuh Kapolres.


Sementara itu, truk boks yang berisi rokok dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat. Truk boks tersebut kemudian ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok boks terputus dan muatan rokok sudah raib.


Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap enam pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini,”pungkasnya. (klik-2)



 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama