Lanjutkan Aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Akankah Pelantikan Bupati Madiun Ditunda?





Kabupaten Madiun, klikmadiun.com  -  Dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Madiun rupanya bukan isapan jempol. Meskipun gelaran pesta Pilkada telah usai, namun Jiat Kusumawan telah melayangkan aduan lanjutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2025.

Diketahui, sebelumnya Jiat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi salah satu Komisioner KPU Kabupaten Madiun yang tercatat masih aktif di kepengurusan DPC partai Demokrat Kabupaten Madiun pada November 2024 lalu. Namun aduannya tidak mendapatkan respon dari KPU RI dan KPU setempat.

Sebagai warga negara yang menyadari pentingnya pelaksanaan Pemilu dengan asas jujur dan adil (jurdil), maka ia melanjutkan aduannya untuk upaya berperan aktif dalam menegakkan hukum.

"Maka saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Madiun, bahwa tanggal 25 Desember 2024 saya mengirimkan email aduan ke DKPP terkait pelanggaran aturan persyaratan sebagai penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Madiun periode 2024-2029. Kemudian tanggal 16 Januari 2025, saya datang langsung ke DKPP menyerahkan dokumen dan teregister dengan nomor 53/01-16/SET-02/I/2025,"papar Jiat, Rabu (29//1/2025).


Berikut beberapa poin yang dicantumkan pengadu dalam surat yang dikirimkan kepada DKPP di Jakarta :

1. Meminta Luky Noviana Yuliasari diberhentikan dari Komisioner KPU Kabupaten Madiun periode 2024-2029.
2. Demi menghindari cacat hukum, menjaga kewibawaan dan kemandirian KPU Kabupaten Madiun, serta menjaga kepercayaan publik, maka meminta KPU Kabupaten Madiunvuntuk menunda dan atau membatalkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2025-2030 termasuk pelantikannya, sampai ada penetapan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Madiun yang baru sebagai pengganti Luky Noviana Yuliasari.
3. Memberi teguran keras tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Kabupaten Madiun karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dengan tidak menindaklanjuti aduan dari pengadu.
4. Memberikan teguran keras tertulis kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah 6 Jawa Timur, karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah 6 Jawa Timur 2024-2029, yang seharusnya dengan kewenangannya dapat bertindak jujur untuk tidak meloloskan Luky Noviana Yuliasari sejak tahap Administrasi tetapi justru Tim Pansel merekomendasi Luky Noviana Yuliasari menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun 2024-2029.
5. Memberikan teguran keras tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, yang seharusnya dengan kewenangannya Bawaslu Kabupaten Madiun dapat membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madiun agar mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2025-2030 yang diusung oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang diduga telah menyusupkan seorang anggota sekaligus Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun menjadi Komisioner KPU Kabupaten Madiun 2024-2029.
(Klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama