Buntut Panjang Dugaan Salah Tempel Stiker Kredit, BRI Diperkarakan ke PN Ponorogo

foto : Hari Azhar (aktivis HAM, kiri), Samsuri (kanan)


Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Gugatan perdata antara Samsuri melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin, 5 Mei 2025 mendatang.


Perkara ini menjadi sorotan publik setelah BRI diduga menempel stiker penunggak kredit di rumah Samsuri, meski ia mengklaim tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.


Samsuri, warga Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat tindakan tersebut. 


Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, ia menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian kredit apapun dengan BRI.


“Ini preseden buruk dalam praktik perbankan. Klien kami tidak punya kewajiban, tapi dipermalukan di depan publik,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).


Sidang pertama yang digelar pada 21 April 2025 harus ditunda. Hakim Bunga Meluni Hapsari, SH, MH, menilai pihak tergugat tidak membawa dokumen lengkap, termasuk bukti perjanjian kredit.


Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia sekaligus kuasa hukum pendamping dalam kasus ini, menilai BRI tidak profesional. Haris dikenal luas sebagai pendiri Lokataru Foundation dan pegiat antikorupsi dan keadilan sosial.


“Mereka datang terlambat, tanpa dokumen penting. Ini mencederai proses hukum dan mempermalukan institusi mereka sendiri,” ujar Haris.


Menjelang sidang kedua, Wahyu menegaskan timnya siap dengan bukti tambahan dan berharap BRI lebih kooperatif. 


“Kesepakatan dengan majelis hakim, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Tidak boleh lagi ada alasan untuk menunda,” tegasnya.


Gugatan Samsuri telah mendapat perhatian besar dari publik. Menurut kuasa hukum, konten terkait kasus ini telah ditonton lebih dari 30 juta kali di media sosial.


“Ini bukan sekadar soal stiker, tapi tentang perlindungan hukum dan martabat warga,” tambah Wahyu.

foto : Wahyu Dita Putranto, SH (kuasa hukum Samsuri)

Organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Ponorogo juga menyatakan dukungan terhadap Samsuri. 


Ketua GRIB, Agustino, menyatakan akan mengawal persidangan tanpa atribut organisasi.


“Kami fokus pada dukungan moral. Ini bentuk solidaritas terhadap warga kecil yang merasa terdzalimi,” katanya. 


GRIB juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Polres Ponorogo terkait kehadiran anggotanya di sidang kedua.


Wahyu menutup keterangannya dengan kutipan Satyam Eva Jayate — “Kebenaran pasti menang.” Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan publik dan mengajak semua pihak menghormati proses hukum.


Sidang kedua akan menjadi penentu awal dalam membuktikan apakah Samsuri adalah korban kekeliruan sistem, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama