Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Banyaknya gedung SDN maupun SMPN yang rusak di wilayah Kabupaten Madiun direspon cepat oleh pemerintahan setempat. Bupati Madiun Hari Wuryanto melalui dinas terkait sudah menyiapkan anggaran sebanyak 23 Milyar untuk membangun gedung SD dan SMP.
Kendati demikian, Bupati Madiun juga menyampaikan Pemerintah desa untuk menyerahkan aset berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan gedung sekolah pada Pemkab Madiun.
“Supaya apa? Agar Pemkab Madiun segera bersikap untuk memperbaiki sarana dan prasarana,” dikutip dari salah satu pemberitaan pada 5 Mei 2025.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Nur Arif Indrokaryoto, saat melakukan peninjauan langsung SD Bukur 02 Jiwan yang mengalami kerusakan pada 6 Mei 2025 menyatakan hal senada.
Pihaknya menyatakan status tanah SDN yang masih hak milik desa dan bukan milik pemerintah daerah membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun tidak bisa melakukan pembangunan atau rehabilitasi besar.
“Kalau mau rehab atau pembangunan, status tanahnya harus jelas dulu dan menjadi hak pakai milik pemerintah daerah. Karena sekarang masih milik desa, jadi belum bisa kami prioritaskan,” ungkapnya saat itu.
Tanggapan PGI Atas Polemik Perbaikan Gedung SDN
Pernyataan Arif tentang Hak Pakai dan Hak Milik menjadi ambigu bagi pihak sekolah yang membutuhkan perbaikan gedung namun status tanahnya milik desa. Polemik ini memantik tanggapan dari Koordinator NGO Pentas Gugat Indonesia, Herukun.
foto : Herukun, Koordinator Pentas Gugat (Dok. Pribadi)Pada mulanya, Herukun mengapresiasi pernyataan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Nur Arif Indrokaryoto, yang menurutnya meskipun membingungkan karena seolah mencampuradukkan pengertian Hak Pakai dan Hak Milik, namun ide Hak Pakai baru muncul sekarang dan berbeda dari pernyataan sebelumnya yang pernah disampaikan oleh pihak terkait.
"Bisa saja Pemkab membuat permohonan Hak Pakai tanah desa kepada BPN, namun demikian Hak Pakai bukan berarti tanah tersebut menjadi hak milik Pemkab," tegas Heru saat dijumpai pada Minggu (18/5/2025).
Diketahui, bahwa Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah orang lain atau dalam hal ini tanah milik Desa dengan izin, tetapi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang dipakainya.
Hak Pakai aset desa memiliki batasan waktu dan dapat diperbaharui sesuai peraturan yang berlaku, dimana jangka waktu Hak Pakai tergantung pada jenis aset dan jenis pemanfaatan yang disepakati.
Menurut Herukun, beberapa daerah menggunakan metode Hak Pakai sebelum merenovasi gedung-gedung sekolah yang tanahnya milik desa. Dimana dalam Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional disebutkan peruntukannya untuk Sekolah. Bila sudah tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka Hak Pakai selesai.
Jauh sebelumnya pernah disampaikan Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah saat melakukan sosialisasi di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng di tahun 2022 silam dimana pengambilalihan hak atas aset tanah SD dilakukan karena nantinya akan ada peraturan yang mengatur hal itu.
"Nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota", jelas Siti Zubaidah kala itu.
Pernyataan Siti Zubaida menjadi polemik, karena peraturan yang mendasari pengambilalihan aset desa belum ada tetapi langkah pengambilalihan tetap dilakukan oleh pihaknya. Hal ini memunculkan spekulasi, dimana Kepala Desa yang melepas aset desa kepada Pemkab Madiun berpotensi dapat dipidanakan oleh masyarakat desa setempat. Sebab dalam Berita Acara pelepasan aset desa tertulis pelepasan ini murni kehendak pihak desa bukan atas permintaan Pemkab Madiun.
Selain itu, Siti Zubaida menyatakan bahwa aset kekayaan desa yang diambil alih oleh Pemkab akan dikembalikan ke desa untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
Peraturan Tentang Pembiayaan Pembangunan dan atau Renovasi Gedung SDN
Permasalahan serupa juga dialami oleh daerah lain, seperti halnya Kabupaten Malang. Kemudian pada saat itu terjawab melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Th. 2014 Tentang Desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan UU No. 23 Th. 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN, maka Pemkab Malang WAJIB MELAKSANAKAN dan MEMBIAYAI, meskipun bangunan SDN berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Malang.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan UU No. 2 Th. 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang dimaksud dengan Fasilitas Umum pada pasal 10 huruf (l) bukanlah atau tidak termasuk untuk fasilitas Pendidikan dan Kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas Pendidikan dan Kesehatan diatur pada pasal 10 huruf (p) dan huruf (i).
Mengacu dari surat tersebut, maka bilamana Pemkab Madiun akan melaksanakan Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa, maka berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), kegiatan tersebut harus dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa, bukan justru mengambilalih Aset Desa.
"Atas dasar itu sebenarnya Hak Pakai itu pilihan, sehingga tidak perlu juga harus Hak Pakai. Mau bangun atau renov ya lakukan seperti metode Dinkes yang bangun Pustu di tanah milik desa," terang Heru.
Dikatakannya, bahwa anggaran pendidikan merupakan Mandatory Spending dalam APBD, dimana alokasi anggaran pendidikan diatur sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
PGI berharap agar Bupati dan Wabup Madiun harus mengenal persoalan secara detil, mempelajari sendiri peraturan-peraturan sebelum mengambil keputusan.
"Literasi bagi pemimpin daerah itu penting, mohon baca sendiri peraturan-peraturan, jangan terjebak keputusan di era lampau yang tidak berdasar hukum," tandasnya.
Menarik untuk dinanti era cuci piring Bupati-Wabup Madiun, dimana banyak persoalan menunggu dievaluasi. (klik-2)
Posting Komentar