Miris! Truk Sampah Berkarat Hingga Nyaris Makan Korban, Ironisnya DLH Kabupaten Madiun Justru Gelontorkan Ratusan Juta untuk Backdrop dan Meubelair





Kabupaten Madiun,  klikmadiun.com  -  Ironi yang terjadi pada pengelolaan anggaran suatu daerah pasti akan berdampak pada masyarakat. Seperti yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menyoal inventarisasi truk sampah.

Pasalnya,  kondisi truk sampah yang hari-hari digunakan untuk mengangkut sampah sangat mengenaskan. Bak truk berkarat dan tampak lapuk nyaris memakan korban.

Insiden terbaru terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 10.30 WIB di ruas Jalan Mojopurno–Dungus. Sebuah truk sampah DLH yang tampak lapuk dan berkarat melintas dan melepaskan serpihan seng yang nyaris melukai pengendara sepeda motor di belakangnya.


Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat (3) secara tegas mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan dengan kondisi lapuk dan membahayakan jelas tak seharusnya dibiarkan beroperasi.

Namun di lain sisi, pihak DLH Kabupaten Madiun justru menghabiskan ratusan juta rupiah untuk pengadaan backdrop dan meubelair. Kontras tajam ini memicu kritik pedas dan dugaan kegagalan total pengelolaan aset publik.

LSM Menyoroti Bahwa Hal Tersebut Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Gagal Total

Ketua Umum LSM Madiun Transparan (MANTRA), Subari S.Sos, menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan DLH dalam mengelola aset publik yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Truk bobrok seperti itu tak semestinya dibiarkan melaju di jalan umum. Ini bukan soal kelalaian teknis semata, tapi soal nyawa pengendara. DLH seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan justru mengabaikan keselamatan warga,” tegas Subari, Rabu (31/7/2025).


Lebih jauh, Subari meminta Inspektorat Daerah dan Bupati Madiun segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh, serta mengevaluasi pengelolaan anggaran dan aset di dinas terkait.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan operasional milik pemerintah wajib dirawat dan diganti jika sudah tidak layak. Mengabaikan hal ini sama dengan membuka potensi pemborosan dan risiko kecelakaan fatal.

Terkuaknya Anggaran Fantastis sekaligus Dugaan Praktik Maladministrasi untuk Backdrop dan Meubelair oleh NGO Pentas Gugat




Sebelumnya, NGO Pentas Gugat pernah mengungkapkan adanya maladministrasi dalam pengadaan backdrop senilai 323 juta rupiah dan meubelair senilai 400 juta rupiah di dinas yang sama pada pemberitaan April lalu.

Metode maladministrasi yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan sebelum proses administrasi pengadaan dirampungkan. Diduga praktik ini sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2024–2025.


“Artinya, pengadaan dilakukan sambil jalan, tak sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021. Metode ini sudah jadi kebiasaan,” ungkap Herukun, Koordinator Pentas Gugat.


Dalam pemberitaan tersebut, bahkan Pentas Gugat menyebut ada pekerjaan yang dilakukan meski anggaran belum tersedia, seperti pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun senilai Rp24,7 juta dan taman di lingkungan Pemkab senilai Rp148,5 juta.

Temuan Pentas Gugat ini kian memperjelas adanya kegagalan dalam pengelolaan anggaran daerah.


Anggaran Megah Berbanding Terbalik dengan Truk Rongsok

Saat pengendara di jalan harus waspada menghindari truk sampah bobrok yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan kecelakaan, DLH Kabupaten Madiun justru mengalokasikan ratusan juta rupiah hanya untuk pernak-pernik kantor.

Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar soal prioritas dan keseriusan DLH menjaga keselamatan serta menggunakan anggaran publik secara tepat.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم