Dampak Pemkab Madiun Bersikeras Tidak Renovasi, Atap Ruang Guru SDN Sumbergandu Lapuk Hingga Genteng Diturunkan




Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Kondisi ruang guru di SDN Sumbergandu 02 Kabupaten Madiun kian menambah daftar panjang gedung sekolah rusak di Kabupaten dengan julukan Kampung Pesilat ini. Pasalnya rangka dan kuda-kuda atap ruang guru sudah lapuk sehingga sewaktu-waktu bisa roboh. Kondisi fisik ini jelas membahayakan bagi para penghuni sekolah yakni tenaga pendidik maupun siswa.


Melalui sambungan telepon, Kepala SDN Sumbergandu 02, Sundarini menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menurunkan genteng dan mengosongkan ruang guru untuk keselamatan semua anggota sekolah.


"Kemarin saya sudah membuat laporan ke Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, red) dan sudah matur Pak Kades Sumbergandu (membicarakan dengan kepala desa setempat, red). Pak Kades meminta saya untuk menurunkan genteng, katanya selanjutnya nanti dipikir sembari jalan," jelas Sundarini, Kamis (7/8/2025).


Menurutnya, proses perbaikan tidak bisa dilakukan oleh dinas terkait dikarenakan adanya peraturan tentang pengambilalihan tanah aset milik desa oleh Pemkab Madiun. Kala itu, beberapa desa menolak untuk menyerahkan tanah aset Desa. 


"Kalau dulu, saya mulai masuk sini sudah beberapa melakukan rehab sebelum ada peraturan itu ya mudah (namun Sundarini tidak menyebutkan peraturan yang mana, red). Dulu hanya persyaratannya tanah milik siapa begitu saja sudah bisa merehab. Sekarang karena ada Sengketa ini jadi ada kendala, yang penting saya sudah laporan ke dinas dan Pak Kades," ungkapnya. 


Ia juga membeberkan bahwa banyak gedung sekolah di Kecamatan Pilangkenceng yang mengalami kerusakan dan harus segera diperbaiki. Namun karena ada perselisihan antara pihak desa dan Pemkab Madiun soal pengambilalihan aset, akhirnya semua perbaikan gedung sekolah dasar yang seharusnya dibiayai Pemerintah harus ditunda.


"Di Pilangkenceng ini banyak gedung sekolah rusak. SDN Pilangkenceng 02 lebih parah, sampai roboh total. Akhirnya diperbaiki oleh BPBD," ujarnya.


Seperti diketahui, pada tahun 2022 muncul upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun untuk mengambilalih aset Desa terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, baik berupa tanah yang sudah maupun yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Desa. Alasannya adalah Pemkab Madiun tidak dapat membangun atau merenovasi bangunan SDN karena berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemkab Madiun.


Upaya Pemkab Madiun dalam mengambilalih tanah SDN ini ditentang oleh banyak Pemerintah Desa, terutama penolakan ini terus dikampanyekan oleh salah satu Non Government Organisation (NGO) di Madiun bernama Pentas Gugat Indonesia.


Menurut Pentas Gugat, upaya Pemkab Madiun dalam mengambilalih aset desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN ini bertentangan dengan UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), Permendagri No. 1 Th. 2016 Tentang Desa pasal 25 ayat (2), UU No. 2 Th. 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 11 ayat (2) dan pasal 12 ayat (1).(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama