Pengadaan Barang Jasa di DLH Kabupaten Madiun Berpotensi Pidana. Pesan Pentas Gugat Untuk Bupati Madiun : "Benahi Carut Marut Baru Lanjutkan Solam-Salaman"


foto : Herukun, Koordinator Pentas Gugat 

Kabupaten Madiun, klikmadiun.com -Terkait dugaan maladministrasi pengadaan backdrop dan meubelair di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) Pemkab Madiun Heru Sulaksono kembali menyampaikan pendapatnya.


Bahwa pada dasarnya semua pengadaan harus melalui proses validasi SIRUP (Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan). Sehingga mustahil terjadi pengadaan barang maupun jasa apabila tidak terdaftar dalam sistem tersebut.


Menurut Heru Sulaksono, begitu data tidak diinput di SIRUP maka mau diproses apapun tidak bisa, kecuali swakelola.


"Kalau barang datang terlebih dahulu itu secara administrasi sebenarnya tidak boleh," terang Heru Sulaksono saat dijumpai di ruang kerjanya Jumat, 1 Agustus 2025.


Menanggapi hal ini, Koordinator Pentas Gugat Indonesia, Herukun berpendapat bahwa apa yang dijelaskan oleh Kabag PBJ belum menyentuh konteks persoalan yang terjadi di DLH Kabupaten Madiun.


"Apakah betul Kabag PBJ tidak tahu bahwa barang-barang tersebut didatangkan sebelum proses pengadaan dilakukan?," tanya Heru heran.


Dalam keterangan terbaru Selasa (6/8/2025), Herukun menjelaskan bahwa pengadaan meubelair dan back drop di DLH Kabupaten Madiun dilakukan melalui e-Purcashing.


Berdasarkan penelusuran melalui situs LKPP Kabupaten Madiun di Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyebutkan bahwa meubelair senilai 400 jt diketahui pengadaan diumumkan tanggal 19 Maret 2025, sedangkan faktanya barang sudah datang sejak awal Maret 2025. Kemudian backdrop senilai 587.559.024, diketahui pengadaan diumumkan tanggal 21 Maret 2025, sedangkan barang sudah datang sejak awal Maret 2025.


Herukun menambahkan, bahwa dalam RUP disebut Januari hingga Maret adalah rencana dari proses pengadaan atau akan diproses untuk memilih penyedia. Sebelum diproses pengadaannya, maka PPK harus membuat paket terlebih dahulu, baru dapat diproses. Artinya memang syarat mulai proses pengadaan harus ada paket terlebih dahulu. Paket tersebut diumumkan atau dibuat atau diunggah pada 19 Maret 2025 yang kemudian akan diproses.


"Jadi persoalannya adalah barang-barang tersebut didatangkan dahulu sebelum proses pengadaan dilakukan," tandasnya. 


Herukun tidak sependapat bila praktik ini disebut hanya maladministrasi, dikarenakan budaya mendatangkan barang sebelum proses pengadaan dilakukan sudah menjadi hal biasa terjadi di DLH Kabupaten Madiun sejak TA. 2024-2025. Budaya ini memiliki resiko tindak pidana korupsi tinggi, karena idealnya pengadaan barang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB, red), namun pada akhirnya RAB disusun menyesuaikan barang yang datang. Tidak ada perencanaan mengakibatkan tahap persiapan hanya formalitas, pelaksanaan tidak terukur, pengawasan lemah dan barang diterima sesuai apa adanya. Selain itu bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran, sebab pengeluaran biaya pengadaan menjadi tidak terkontrol. Bila biaya pengadaan melebihi ketersediaan anggaran, pada ujungnya akan ditutup melalui PAK.


"Untuk itu sangat terbuka Aparat Penegak Hukum dapat masuk melakukan penyelidikan, mengingat dugaan Tipikor katagori pidana khusus, jadi tanpa harus menunggu laporan masuk", ujarnya. 


Pentas Gugat menaruh curiga, bahwa pola Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan di DLH Kabupaten Madiun bisa saja terjadi di Organisasi Perangkat Daerah yang lain.



Diberitakan sebelumnya pada 28/4/2025, NGO Pentas Gugat Indonesia merilis laporan investigasi ke publik adanya dugaan maladministrasi pengadaan barang/jasa di DLH Kabupaten Madiun.


Tim Investigasi Pentas Gugat menemukan fakta bahwa dalam banyak hal pengadaan barang/jasa di DLH Kabupaten Madiun mekanismenya tidak berpedoman pada Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Diketahui, tim Pentas Gugat pada tanggal 18 Maret 2025 menemukan fakta adanya barang datang sebelum dilakukankannya proses pengadaan.


Adapun pekerjaan tersebut seperti pemeliharaan taman pada kantor baru DLH Kabupaten Madiun, pengadaan Back Drop dan Meubelair. Bahkan ada kegiatan yang sudah dilaksanakan namun anggaran belum tersedia, contoh pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun dan taman di lingkup Pemkab Madiun.


"Tolong Bupati dan Wabup Madiun benahi carut marut di DLH, baru setelah itu lanjutkan kegiatan solam-salaman," sentil Herukun di akhir penjelasan.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama