Kota Madiun, klikmadiun.com - Dugaan penyelewangan dana lembaga keuangan keluarhan (LKK) menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, akhirnya menetapkan seorang tersangka yakni PA alias Ipung, yang tak lain adalah Ketua LKK Wijayakusuma Kelurahan Madiun Lor, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, pada Jumat (29/8/2025).
Sebelum menetapkan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan beberapa saksi hingga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, audit Inspektorat Kota Madiun menemukan kerugian negara mencapai Rp620,2 juta," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk gelar perkara yang dilakukan secara hati-hati.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal yang dikucurkan Disnaker-KUKM sejak 2019–2022 hingga 2022–2025.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan pinjaman kredit tanpa jaminan layak dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota.
“Pinjaman seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki usaha mikro. Namun, dana justru disalurkan kepada masyarakat umum yang tidak punya usaha,” bebernya.
Selain itu, lanjut Arfan, pemberian pinjaman dilakukan tanpa analisa kredit dan tanpa rancangan kerja maupun rencana anggaran pendapatan LKK. Kondisi tersebut memicu kredit macet dan ketidakseimbangan keuangan.
“Pada periode tertentu pendapatan berkurang, sementara beban operasional justru membengkak. Pos pengeluaran operasional inilah yang diduga sebagai upaya melawan hukum dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar