Kota Madiun, klikmadiun.com - Tertangkap kamera jurnalis, sebuah truk pengakut pasir melaju dengan kencang tanpa penutup terpal di area Kota Madiun. Hal ini jelas membahayakan pengendara lain yang melintas di jalan yang sama.
Padahal kewajiban untuk menutup bak truk bermuatan material sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 307 Jo. Pasal 169 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penutupan muatan dengan terpal wajib dilakukan untuk material seperti batu, pasir, atau tanah agar tidak jatuh dan membahayakan pengguna jalan lain, serta mencegah debu dan kotoran yang menimbulkan gangguan dan kecelakaan.
Dari rekaman video yang beredar di sosial media, truk pengangkut pasir tersebut bertuliskan ‘orang komando 34’. Setelah melakukan penelusuran, diketahui truk tersebut berada di bawah paguyuban sopir truk Nolland 34 Komando.
Berdasarkan pengakuan salah satu sopir dari paguyuban lain yang pernah ikut keanggotaan paguyuban tersebut mengatakan bahwa komunitas supir truk itu dibekingi oknum TNI.
“Iya mas setahu saya ada oknum TNI yang meng-back up. Dulu waktu awal saya pindah paguyuban sempat mendapat intimidasi juga,”ucap sopir yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh koordinator lapangan paguyuban Nolland-34 Komando berinisial B. Bahwa paguyuban memang mendapatkan back up dari oknum TNI.
"Memang mas, kita dibekingi mereka (oknum TNI, red)," ujar B.
Kejadian seperti ini sudah sepantasnya mendapat perhatian dari otoritas terkait dan aparat hukum. Sebab apabila dibiarkan akan mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Selain itu penutup terpal bertujuan untuk:
* Mencegah material berjatuhan ke jalan, sehingga tidak membahayakan pengendara lain.
* Mengurangi debu yang dihasilkan oleh muatan, yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.
* Menjaga kebersihan lingkungan di sepanjang jalan yang dilalui truk.(klik-2)
إرسال تعليق