Picu Sudut Pandang Negatif, Masyarakat Madiun Menggugat Laporkan Pemberitaan Tidak Objektif ke Polisi





Kota Madiun, klikmadiun.com  -  Pasca aksi demo di DPRD Kota Madiun pada Sabtu, 30 Agustus lalu, Masyarakat Madiun Menggugat (M3) melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait adanya pemberitaan yang memicu sudut padang negatif dari masyarakat atas aksi unjuk rasa tersebut.

M3  memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa aksi yang mereka gelar bertujuan murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan untuk menciptakan kericuhan.

Perwakilan M3 Rendra Wardana mengatakan bahwa akan ada lima tindak lanjut usai aksi demo beberapa waktu lalu.

Pertama, kami berkomitmen melanjutkan jalur mediasi dan pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Kedua, melayangkan laporan terkait narasi pemberitaan yang dianggap tidak objektif.

Ketiga, meminta media massa menyajikan informasi yang lebih seimbang, tidak hanya menyoroti sisi negatif aksi.

Keempat, mengenai isu penjarahan yang beredar, M3 menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Dan yang kelima, kami menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan agar penyelesaian masalah tidak menimbulkan luka sosial baru di masyarakat.

“Seharusnya publik juga mendapat informasi tentang substansi tuntutan yang kami sampaikan dengan damai, bukan sekadar potret ricuhnya,” ujar Rendra, pada Senin (1/9/2025) malam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang tegas terhadap provokator maupun pelaku. Namun, tetap berharap penanganannya dilakukan secara humanis, bukan represif.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa forum yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan buruh ini bukanlah pemicu kericuhan.

Menurutnya, kelompok peserta aksi sudah terorganisir dengan jelas, para buruh mengenakan pita kuning, sementara mahasiswa menggunakan pita putih serta atribut putih-biru.

“Kericuhan justru dipicu oleh sekelompok orang tak dikenal yang tidak memakai tanda pengenal seperti kami. Mereka menutup wajah dengan masker, memakai helm, dan berpakaian serba hitam. Jadi jelas, mereka bukan bagian dari aliansi kami,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti tentang framing pemberitaan maupun unggahan media sosial yang dianggap merugikan itu, sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut, baik ditempuh melalui mekanisme mediasi, maupun jalur hukum.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa aksi kami murni untuk menyuarakan aspirasi, bukan tindakan anarkis,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam tindak lanjut klarifikasi ini, perwakilan Masyarakat Madiun Menggugat telah bertemu dengan Wakapolres Madiun Kota beserta jajaran untuk menyampaikan laporan resmi di salah satu resto di wilayah Rejomulyo malam itu.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم