Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf menjelaskan bahwa kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.
“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).
Kedua WNA tersebut mulanya ke Indonesia karena hasil dari pernikahan campuran, dan bukan karena keperluan pekerjaan.
“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga Negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, kedua WNA asal Malaysia tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun secara rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi.
“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,”tutupnya.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

Posting Komentar