Sosialisasi Tukar Guling TKD Desa Purwosari dengan Pemkab Madiun Diwarnai Protes Warga

KlikMadiun,com- Proses tukar guling tanah Kas Desa Purwosari Kec. Wonoasri dengan Pemkab Madiun  memulai babak baru, setelah proses yang dimulai sejak tahun 2016 sampai saat ini belum ada titik temu. Hal ini terlihat dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang pemindahtanganan tukar menukar Tanah Kas Desa Purwosari Kec. Wonoasri dengan pembanguan Masjid Quba, yang dilaksanakan di kantor  desa Purwosari  Rabu, 26/11/2025.


Kepala Dinas PMD Kab. Madiun Drs. Supriadi, S.Sos  dalam  sambutanya menyampaikan, kegiatan  pada hari ini adalah sosialisasi tentang 

tukar guling  tanah kas desa yang dipakai untuk Masjid Quba, yang prosesnya sempat tertunda. Diketahui bahwa proses yang dimulai 2016 sampai sekarang belum selesai. 


" Semoga dengan pertemuan hari ini,  berjalan dengan lancar dan hasilnya akan kita sampaikan ke pimpinanan dan Propinsi, karena tukar guling harus mendapatkan persetujuan dari Propinsi Jawa Timur, "kata Supriadi.


Akan tetapi pada pertemuan hari ini, diwarnai protes warga, pasalnya nilai appraisal yang disampaikan oleh Tim KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) yang digandeng Pemkab Madiun dinilai warga tidak objektif. Artinya tidak berdasar pada harga pasaran yang ada di desa Purwosari.


Basman, salah satu warga desa Purwosari menyampaikan, penilaian harga yang disampaikan tidak sesuai dengan harga pasaran tanah yang ada di desa Purwosari, hal ini terbukti tanah disebelah tanah yang dibeli Pemkab Madiun yang baru laku belum lama ini  harganya tidak terlalu tinggi.


" Seharusnya harga yang disampaikan oleh tim dari Pemkab Madiun tidak tinggi, apalagi pembelian tanah itu terjadi di tahun 2017 dan tahun 2019 dan sudah dibayar lunas oleh Pemkab. Kalau harga itu terkesan di pas-paskan dengan tanah kas desa, " ujar Basman.


" Apalagi hasil harga yang disampaikan tanah pengganti malah lebih tinggi dari tanah kas desa Purwosari. kita lihat aja dari sisi letak tanah kan beda, saya mohon untuk harga untuk dikaji ulang, " tambah Basman.


" Terus terang kalau harga yang disampaikan seperti itu, kami mewakili  warga desa Purwosari, menolaknya, " ungkapnya.


Diketahui, appraisal yang disampaikan tim dari KJPP ada selisih harga 74 juta rupiah, artinya lebih tinggi harga tanah penggati dari pada tanah kas desa.


Berikut rinciannya

1. Tanah Kas desa Purwosari, luas 2098 M2, harga 2,658,166,000 dengan perhitungan per M2 Rp. 1,267,000


2. Tanah pengganti ( Milik Pemkab Madiun)

a. Luas, 3520 M2,  harga Rp. 1,171,680,000 harga per M2 Rp. 509.000

b. Luas, 2367 M2, harga Rp. 459,198,000, harga per M2 Rp. 194.000

c. Luas, 2723 M2, harga Rp. 481,971,000 harga per M2 Rp. 177.000


Total nominal seluruhnya  Rp. 2,732,849,000. 

 

Dengan selisih nominal  harga 74 juta rupiah, apakah desa nantinya akan mengembalikan kepada Pemkab Madiun,?  (Klik-1)




 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama