Kabupaten Madiun,Klik Madiun.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah membuka kembali subsidi pupuk ZA untuk petani tebu sejak bulan September 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025. Pupuk ZA dapat ditebus petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)Rp. 1700 per Kilogram melalui system e-RDKK, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tebu, rendemen gula dan swasembada gula nasional pada tahun 2028 (konsumsi) dan 2030 (total).
Menyikapi hal tersebut, Suharno selaku pengurus KTNA Propinsi Jawa Timur menyambut baik dan sangat antusias apa yang telah dilakukan Kementan, karena pupuk ZA sangat dibutuhkan petani tebu.
“ kita sambut baik dan antusias, akan tetapi di Kabupaten Madiun, petani tebu belum mendapatkan informasi terkait penambahan subsidi pupuk ZA,” kata Suharno.
“Dengan terbitnya Surat Keputusan Kementan nomor 15 tahun 2025, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh petani tebu. Dalam hal ini seharusnya APTR (Asosiasi Petani Tebu Rakyat) juga ikut bertanggung jawab dan harus aktif. Jangan sampai petani tebu terus mengalami kerugian. Sebagai tambahan, juga perlu adanya advokasi atau perlindungan hukum terhadap petani tebu terkait batasan luas lahan, dikarenakan kepemilikan luas lahan rata-rata diatas 2 hektar, sehingga bisa dipecah berdasarkan petani penggarap masing-masing, ”terangnya.
“ kita tahu petani tebu selama ini, karena ribetnya birokrasi untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga susah mendapatkan jatah pupuk. Akhirnya mereka terpaksa menggunakan pupuk non subsidi yang harganya sampai empat kali lipat. Saya kawatir kalau pupuk jenis ZA tidak terserap petani, akan hilang ditingkat distributor, ” tambah Suharno.
Sementara itu, Kepala bidang
Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Dan Perikanan Kab. Madiun Zainul Arifin, menyampaikan bahwa terbitnya Keputusan Kementan Nomor 800 tahun 2025, tentang Jenis, harga eceran tertinggi dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian sangat membantu khususnya petani tebu. Diketahui untuk Propinsi Jawa Timur, tahun 2025 ini mendapatkan jatah pupuk subsidi jenis ZA tertinggi di Indonesia, sebesar 63, 713 ton. Tetapi sayangnya, untuk Kab. Madiun tahun 2025 tidak mendapatkan jatah pupuk ZA.
“Dari data yang ada, sebenarnya di awal tahun 2025 kita sudah melakukan input RDKK (Rencana Definitif Kebutuahan Kelompok), ada sekitar 80 herktar untuk lahan tebu. Kemudian pada tanggal 10 September 2025 kita mendapatkan surat realokasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Timur, untuk Kab. Madiun datanya nol. Kemudian ditanggal 17 September muncul surat untuk pembukaan group input e-RDKK tebu, karena tidak ada alokasi untuk Kab. Madiiun, akhirnya kita tidak bisa melakukan input,” kata Arifin
Karena ini merupakan program awal di tahun pertama dan penambahan pupuk ZA ini merupakan konversi dari pupuk NPK, artinya Kementan tidak mengalokasikan anggaran tambahan, akan tetapi mengambil sebagian anggaran pupuk NPK untuk dikonversi menjadi pupuk ZA, untuk mendukung program swasembada gula. Sementara di Kab. Madiun, serapan pupuk NPK terlalu tinggi, sehingga kita tidak bisa mendapatkan tambahan pupuk berjenis ZA .
Penulis : Tim redaksi


إرسال تعليق