Jalan Buntu Proses Pengambilalihan Aset Tanah Desa, Pemkab Madiun Terancam Langgar Aturan





Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Episode panjang upaya pengambilalihan aset tanah milik desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memasuki babak baru. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun, setelah terhenti sekitar dua tahun karena terjadi penolakan dari banyak desa untuk menyerahkan tanah desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN, kini melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab Madiun kembali membuka celah proses pengambilalihan tanah desa yang di atasnya berdiri bangunan Puskesmas/Puskesmas Pembantu.


Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, pada Selasa 25 November 2025 digelar pertemuan bertajuk Sosialisasi Program Pengamanan Aset Tanah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Pertemuan tersebut berdasarkan undangan yang ditandatangani oleh Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Dagangan serta dihadiri Camat Dagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Dinkes dan BPN.


Menurut salah satu peserta sosialisasi yang menghadiri acara pengambilalihan tanah puskesmas/puskesmas pembantu, isi kegiatan tidak jauh berbeda dengan pola pengambilalihan aset tanah desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN.


"Saya baca dari berita acara yang diberikan ke kami, masih sama isinya. Akhirnya kami tidak sepakat dan tidak menandatangani," ujar peserta hadir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/12/2025).


Dalam naskah berita acara disebutkan bahwa pihak desa akan menyerahkan bidang tanah aset Desa kepada Pemkab Madiun. Selanjutnya tanah akan disertifikatkan oleh Pemkab Madiun.


"Disampaikan juga dalam rapat bahwa DPMD Kabupaten Madiun telah menyurati Kementrian dan pada 27 September 2025 sudah mendapat surat balasan," lanjut narasumber. 


Dalam surat balasan dari kementrian secara prinsip menyebutkan bahwa Aset desa tidak bisa di pindahtangankan. Peraturannya hanya boleh melalui sewa atau Tukar Guling. DPMD memberikan solusi untuk Sewa dalam jangka waktu lama, walaupun sewanya 0 rupiah, namun pendapat itu tidak sesuai dengan aturan di Dinas Kesehatan. Tetapi DPMD tidak menjelaskan aturan yang dimaksud secara rinci.


"Tidak hanya itu, Kajari Kabupaten Madiun memberikan closing statement dimana mungkin ada celah diterbitkan Hak Guna Pakai. Namun Kajari akan menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya.


Selain itu, dalam berita acara juga disebutkan, dasar pengamanan bidang tanah aset desa tersebut, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 76 ayat 5 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 48 ayat 2. Dilanjutkan dengan tujuan yakni penertiban, pencatatan dan perlindungan aset daerah.


Padahal pada peraturan yang disebutkan di atas, setiap poin telah menjelaskan detil hak-hak aset dan kekayaan desa.



Sehingga proses pengambilalihan, peralihan hak/pensertifikatan Tanah Kas Desa terutama yang di atasnya berdiri bangunan SDN, Puskesmas Pembantu yang dimohon oleh Pemkab Madiun wajib tidak diproses dan harus dihentikan karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Th. 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5).

Selanjutnya, jika ditelaah kembali berdasarkan UU Nomor tahun 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5) dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), maka Pemkab Madiun harus mengembalikan aset desa yang telah diambilalih dari Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengambilalihan aset milik desa oleh Pemkab Madiun sudah mulai dilakukan sejak 2022. Hal ini memicu perdebatan publik, meskipun beberapa desa sudah terlanjur terjebak melepaskan, namun terjadi penolakan masif di banyak desa. Selain dari beberapa desa, salah satu NGO di Kabupaten Madiun yakni Pentas Gugat juga masif menyatakan penolakan.


Pentas Gugat menyebut Pemkab Madiun terancam menyimpang dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, bahwa yang dimaksud Fasilitas Umum pada pasal 10 huruf (l) adalah bukan termasuk untuk fasilitas Pendidikan dan Kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas Pendidikan dan Kesehatan diatur pada pasal 10 huruf (p) dan huruf (i).


Dan semenjak UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mulai diberlakukan, maka program pengambilalihan Aset Desa dilarang untuk dilakukan. Sebab jika menilik UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN dan Puskesmas Pembantu, maka Pemkab Madiun wajib melaksanakan dan membiayai, meskipun bangunan SDN dan Puskesmas Pembantu berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Madiun.


Penulis : PA

Editor : Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم