Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Warga Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun mengeluhkan pengalihfungsian ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lokasi berdiri Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pasalnya, menurut pengakuan warga setempat yang meminta untuk disembunyikan identitas bahwa tidak ada komunikasi memadai dengan warga sebelum dimulai pembangunan KDMP. Terlebih warga beranggapan pengalihan fungsi tanpa mengkaji lokasi akan berdampak kurang baik untuk operasional.
"Dengan berpindahnya lokasi yang secara tiba-tiba, dirasa jika dilanjutkan akan kurang maksimal dalam operasionalnya," ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pihak pengelola KDMP bahwa RTH Nglames hingga kini masih bermasalah secara hukum.
"Lokasi yang dipakai adalah RTH Nglames. Berdasarkan informasi masih bermasalah hukum dan dilimpahkan dari Kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun, red) ke Inspektorat (Kabupaten Madiun, red). Warga membutuhkan penjelasan, seharusnya dituntaskan terlebih dahulu baru diputuskan. Apalagi kualitas pembangunan RTH saat itu juga tidak memuaskan banyak pihak termasuk warga," bebernya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 salah satu LSM di Kabupaten Madiun yakni Pentas Gugat telah melaporkan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan lima RTH yakni RTH Mlilir, RTH Nglames, RTH Munggut, RTH Wungu, RTH Pandean TA. 2019 dengan leading sector Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, di tahun 2024 Kajari Kabupaten Madiun yang saat itu dijabat Oktario Hartawan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek RTH dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Madiun, meskipun sebelumnya Rio telah menyebutkan ditemukan kerugian negara dan telah dikembalikan sebesar 162 juta rupiah. Namun, lebih lanjut Kejaksaan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Madiun untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Hingga kini, pihak pelapor yakni Pentas Gugat tidak tidak pernah dimintai keterangan, dan tidak mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kejari Kabupaten Madiun atas kasus tersebut.
Mendengar adanya pengalihfungsian RTH Nglames menjadi bangunan KDMP ini, Koordinator Pentas Gugat Herukun kembali tergugah untuk menyampaikan pandangannya.
Menurut Heru Kun, dibangunnya KDMP di lokasi RTH Nglames seharusnya menunggu hasil kerja Inspektorat setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejaksaan.
foto: Herukun, Koordinator Pentas Gugat"Rekomendasi Kejaksaan kan meminta agar APIP segera menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Nah, hasilnya apa? Kami dan publik sudah diberitahu belum? Apakah ini bisa dimaknai bahwa dipilihnya lokasi KDMP di RTH Nglames sama halnya upaya menghilangkan barang bukti?"tandasnya.
Heru Kun melanjutkan, saat itu Rio dalam keterangan resmi sempat menyatakan bahwa secara fungsional bangunan RTH Nglames masih bisa digunakan masyarakat.
"Dipilihnya lokasi KDMP oleh Pemkab Madiun di RTH Nglames menunjukkan kepada publik bahwa proyek RTH 2019 adalah produk gagal dan tidak laik fungsi," lanjut Heru Kun.
Di akhir Pentas Gugat mengapresiasi keluhan pemuda dan masyarakat Kelurahan Nglames yang peduli terhadap hukum. Sikap ini yang seharusnya menjadi koreksi bagi Bupati Madiun, untuk kedepan dapat lebih respek terhadap persoalan-persoalan hukum yang sedang diperjuangkan baik oleh individu, kelompok dan masyarakat. Terlebih saat RTH dibangun 2019, Bupati Madiun Hari Wuryanto sudah menjabat sebagai Wakil Bupati Madiun.
"Ini bukan hanya tentang hukum, melainkan pertanggungjawaban moral di masa lalu,"tegasnya.
Penulis : PA
Editor : Redaksi


Posting Komentar