Wajib Kenakan Seragam Khaki, ASN Baru di Kabupaten Madiun Akui Beli Sendiri

foto  : Flyer  imbauan ASN untuk tidak membeli seragam dengan uang pribadi ( source : media sosial)




Kabupaten Madiunklikmadiun.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberlakukan aturan tentang penggunaan seragam khaki atau pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai awal tahun 2026. Peraturan ini berlaku bagi ASN lama maupun yang baru dilantik.

Menurut PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

Diketahui, jumlah PPPK Kabupaten Madiun tahap I adalah 433 orang, terdiri dari 36 guru, 9 nakes, 388 tenaga teknis. Sedangkan untuk Tahap II ada penambahan sejumlah 96 PPPK. Kemudian dalam pengangkatan TA. 2025 terdapat 1.188 PPPK paruh waktu. Menariknya, ditemukan fakta bahwa pegawai PPPK dan PPP paruh waktu membeli dengan biaya sendiri seragam khaki yang wajib digunakan pada hari Senin dan Selasa tersebut.

Salah seorang ASN baru yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menanyakan ke staf soal seragam khaki tersebut, namun diminta untuk membeli sendiri.

"Iya, sudah tanya ke staf, ya harus membeli sendiri, begitu jawabnya," ujarnya singkat.

Terpisah, Redaksi klikmadiun.com mendapatkan informasi dari salah seorang PPPK di OPD lain Kabupaten Madiun yang bahkan harus membeli sendiri seragam dinas lapangan senilai dua jutaan rupiah.

Fenomena regulasi yang tidak sesuai implementasinya di lapangan patut menjadi perhatian birokrasi, agar tidak disebut sebagai upaya pembangkangan.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, pasal 30 menyebutkan bahwa pendanaan pakaian dinas ASN sepenuhnya ditanggung oleh negara, melalui anggaran pemerintah pusat atau daerah, sesuai dengan instansi masing-masing. Dengan rincian penjelasan sebagai berikut :

1. Pakaian dinas ASN di kementerian dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

2. Pakaian dinas ASN di pemerintah provinsi dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) provinsi.

3.Pakaian dinas ASN di pemerintah kabupaten/kota dibiayai oleh APBD kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun saat akan dikonfirmasi perihal tersebut, pihaknya memberikan arahan kepada jurnalis untuk menghubungi bagian organisasi. Sedangkan bagian organisasi menolak memberikan keterangan karena harus meminta ijin atasan, yaitu Sekda. Jurnalis kemudian mencoba melakukan konfirmasi via telepon seluler kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto namun sayangnya yang bersangkutan tidak merespon.


Penulis : PA
Editor  : Redaksi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama