Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Menanggapi beredarnya informasi di pemberitaan dunia maya yang menyebutkan terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, pihak Kejati Jatim menyampaikan klarifikasinya. Diduga oknum staf Kejari Madiun tersebut meminta seorang kepala desa untuk menyetor sejumlah uang.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (31/12/2025) Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, mengatakan bahwa pengamanan staf Kejari Madiun tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami mengamankan sumber daya organisasi. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, namun tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Agus Sahat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan bukanlah penindakan hukum, melainkan klarifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik. Merupakan wujud reaksi cepat dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi kejaksaan.
“Kami ingin memastikan, apakah laporan tersebut benar atau tidak. Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” lanjut Agus.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta dukungan dari masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatur kejaksaan. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
Keterbukaan publik diharapkan mmpu mewujudkan komitmen dalam membangun kepercayaan pada institusi penegak hukum. Hingga kini, proses perkara tersebut masih berjalan secara internal dan belum ada kesimpulan hukum.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro tidak menampi informasi yang beredar tentang pemanggilan stafnya. Senada Kajati Katim, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih bersifat klarifikasi internal.
“Masih klarifikasi internal terkait pemberitaan yang muncul akhir Desember lalu,” jawabnya singkat saat ditanya awak media.
Sementara itu, beredar informasi terkini bahwa Kejati Jatim melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun. Kepala Bagian Humas Kejati Jatim Windu Sugiarto menolak memberikan klarifikasi.
"Kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa terkait itu (pemanggilan Kepala DPMD, red),"ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق