Beda Pandangan Kejari Kabupaten Madiun Vs Pentas Gugat Dalam Ambil Alih Aset Desa

foto : surat balasan dari Kemendagri


Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melalui Kasie Intel Achmad Wahyudi menjawab polemik proses ambil alih tanah kas desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN. Dirinya menyebut bahwa dalam proses ini beberapa peraturan mengikat secara komprehensif, sehingga pihak Kejari akan melakukan telaah lebih dalam agar tidak terjadi penyimpangan hukum.


“Kita telaah dulu kemudian akan kita laporkan secara berjenjang. Karena ada beberapa regulasi yang menjadi dasar (hukum, red), dengan hulu (peraturan, red) adalah tentang Inpres (instruksi presiden, red) tentang pendirian sekolah dasar, kemudian ada Permendagri,” paparnya saat dijumpai di Kantor Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (11/3/2026).


Menurutnya proses ambilalih aset ini merupakan konektivitas antar pemerintah Kabupaten Madiun dan desa. Jadi tujuan utama penerapan regulasi nantinya adalah berfokus pada pelayanan masyarakat.


“Ini kan proses G to G (government to government, red), hanya terkait administrasi harus sesuai regulasi, salah satunya harus sesuai dengan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi disini kasusnya adalah sekolah butuh diperbaiki, namun desa tidak memiliki dana untuk memperbaiki. Sedang Dinas (Dispendibud, red) tidak bisa memperbaiki, karena terbentur tanah berstatus masih milik desa. Disinilah kita harus mengedepankan sisi pelayanan masyarakat,” jelasnya.


Lebih lanjut pihaknya akan melihat dulu, mengingat dalam proses ini disatu sisi melihat regułasi, namun juga melihat sisi manfaat untuk masyarakat. Jadi gedung sekolah yang dulunya dibangun untuk masyarakat kemudian dalam prosesnya membutuhkan maintenance, juga untuk masyarakat.



Namun saat dimintai tanggapan atas surat jawaban Kemendagri yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun tertanggal 27 September 2025, yang mana dalam surat tersebut disebutkan larangan pihak desa menghibahkan tanah kas desa kepada Pemkab Madiun kecuali tukar guling, Achmad mengaku belum mengetahui hal tersebut.


“Nanti saya tanyakan dulu ke bidang Tata Usaha Negara (Datun, red), Karena saya belum konfirmasi terkait hal tersebut,” jawabnya singkat.


Dihubungi terpisah, Koordinator Pentas Gugat Indonesia Heru Kun kembali memberikan keterangan menarik, yang mana menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Inpres tidak terdaftar dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang sah. Terlebih dalam Inpres tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa tanah hasil hibah dari masyarakat kepada desa serta merta menjadi milik Pemkab Madiun.


Terkait PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang disebut Achmad, Heru Kun menyarankan agar Kasie Intel Achmad kedepannya dalam menyampaikan regulasi sekaligus dapat menyebutkan pasal dan ayat berapa. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan edukatif.


“Kami tahu ini soal sudut pandang, namun Kemendagri sudah tepat, dimana PP Nomor 27 tahun 2014 itu kan mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, persoalannya adalah tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, Puskesmas dan pustu ini kan milik desa dan sedang diminta oleh Pemkab. Jadi tidak nyambung, sehingga wajar PP Nomor 27 tahun 2014 tidak masuk dalam konsiderans hukum pada surat balasan dari Kemendagri kepada Pemkab Madiun," paparnya, Jumat (13/03/2026).


Kemudian dirinya menyayangkan sikap Achmad yang belum mengetahui perihal Surat jawaban kemendagri kepada Pemkab Madiun yang telah disampaikan oleh pihak DPMD dalam rapat sosialisasi pengambilalihan tanas desa yang di atasnya berdiri bangunan puskesmas/pustu di kantor Kejari tanggal 25 November 2025.


"Lha kok mas Achmad (Kasie Intel, red) malah belum tahu? Idealnya surat itu segera ditelaah dan wajib masuk dalam laporan berjenjang yang sedang dibuat mas Achmad,’tandasnya.


Disinggung tentang solusi atas penyelesaian polemik ambil alih tanah kas desa, Heru Kun mempersilakan kembali kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semua pihak berkenan menanggalkan ego dan mengesampingkan rasa malu.


“Bahwa kemudian dalam perjalanannya memang dibutuhkan solusi, maka Tanah kas desa dapat dimanfaatkan melalui skema kerjasama dengan pihak lain dan pemanfaatan ini diperbolehkan dan diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Heru Kun menegaskan, isu tentang perdebatan regulasi sudah tidak tepat lagi dibicarakan. Adapun surat dari Kemendagri yang menolak keinginan Pemkab Madiun dalam mengambil alih tanah kas Desa, kecuali tukar guling, menurut Heru Kun sudah lebih dari cukup menjelaskan posisi hukum polemik pengambilalihan aset desa ini. Bahkan, jauh sebelumnya pada 2019 Bupati Malang juga telah mendapatkan surat balasan atas polemik serupa di wilayahnya.


“Langkah jangka pendek Kejaksaan menurut kami sekarang adalah mengawal dulu dan mendorong Pemkab Madiun untuk mengembalikan tanah kas desa yang terlanjur diambil alih. Karena Pemkab Madiun menurut kami sembrono, Kejari saja masih telaah aturan tapi Pemkab malah terlanjur mengambil alih tanah desa. Kasihan pihak kepala desa bila ada warganya yang menuntut pidana,"ungkap Heru.


Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kepada Gubernur Jawa Timur


Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada nomor 3 (tiga) disebutkan bahwa proses pengambilalihan, peralihan hak/pensertifikatan Tanah Kas Desa yang dimohon atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Malang Tidak Dapat Diproses karena bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5), bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1). 


Penulis  : PA

Editor  : Redaksi 

Post a Comment

أحدث أقدم