BPK Temukan Kejanggalan pada Proyek Puskesmas Pilangkenceng Senilai Rp 4,2 M, Pondasi Tidak Sesuai Kontrak





Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng senilai Rp 4,2 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2024. Diketahui kontraktor asal Solo CV Syanur Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut diduga menyimpang dari ketentuan kontrak kerja.


Berdasarkan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Madiun tahun 2024, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada item pondasi dan beton. Munculnya dugaan kejanggalan sebab ditemukan kondisi di lapangan terkait pengerjaan pondasi dengan volume 95,7 meter kubik. Padahal dalam kontrak disebutkan mencapai 127, 43 meter kubik, sehingga terdapat kekurangan sekitar 31,73 meter kubik.


Akibatnya, kekurangan volume pekerjaan pondasi tersebut bernilai Rp19.966.161. Sementara itu, kekurangan pada pekerjaan betonisasi mencapai Rp40.499.011. Total kekurangan volume pekerjaan dalam proyek ini mencapai Rp60.465.172.


Ditulis BPK bahwa temuan tersebut akan berdampak pada aspek fisik bangunan, anggaran bahkan dampak sosial. Sebab Pemkab Madiun menerima hasil yang tidak sesuai rencana kerja.


“Dampak fisik berupa penurunan nilai properti, kualitas, dan fungsi bangunan, serta potensi kerusakan lebih cepat. Dari sisi anggaran, berpotensi menambah biaya pemeliharaan dan membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya.


Selain itu, dampak sosial juga dinilai signifikan, yakni menurunnya kenyamanan serta terganggunya aktivitas pengguna dalam jangka panjang.

BPK menyimpulkan, permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian. Pimpinan perangkat daerah dinilai tidak optimal dalam mempertimbangkan dampak pekerjaan yang tidak sesuai volume.


PPK tidak mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” tegas BPK.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti.


“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” tulis dr. Heri Setyana, Jumat (27/3/2026).


Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kualitas bangunan Puskesmas Pilangkenceng pasca temuan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.


Penulis : PA

Editor : Redaksi  

Post a Comment

أحدث أقدم