Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Dalam acara bertajuk Halal Bihalal Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang dihadiri langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto beserta jajaran Forkopimda dan tokoh setempat pada Selasa (31/3/2026), Bupati Madiun mengulas rencana pelebaran jalan dan persimpangan jalan Panjaitan di Kelurahan Krajan.
Berdasarkan cerita Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Krajan Nino yang kebetulan rumahnya juga terdampak penggusuran, Bupati Madiun memaparkan rencana proyek tersebut akan dilanjutkan apabila mendapatkan persetujuan dari warga.
"Proyek bisa berlangsung jika mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang terdampak dan apabila masyarakat tidak keberatan, jadi tidak ada unsur paksaan," ceritanya berdasarkan perkataan Bupati Madiun (1/4/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Krajan, Tri Santoso. Saat agenda halal Bihalal, Bupati Madiun menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan tetap akan mengedepankan keterbukaan dan mufakat dari warga setempat khususnya yang terdampak untuk pengadaan tanah.
"Beliau (Bupati, red) menyampaikan bahwa semua dikembalikan kepada warga, senyampang warga menyepakatinya. Dengan mengedepankan keterbukaan dan diskusi maupun musyawarah untuk mencapai mufakat," ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 1/4/2026.
Selanjutnya, Lurah Krajan mengatakan bahwa pihak Kelurahan dalam hal ini hanya memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga terdampak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
"Disini kami Pemerintah Kelurahan Krajan bertugas sebagai fasilitator antara warga terdampak dengan Pemerintah daerah dimana bertugas dalam perencanaan pembangunan ini adalah Dinas PUPR," kata Tri Santoso.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Kelurahan Krajan yang terdampak pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan dan persimpangan jalan Panjaitan telah menyampaikan hasil kesepakatan bersama untuk tidak menyetujui rencana pembangunan tersebut. Selain itu, warga sepakat bahwa komunikasi terkait pengadaan tanah yang melibatkan warga dilakukan satu pintu melalui Ketua RT 10 RW 03. Warga juga meminta Pentas Gugat Indonesia melakukan pendampingan hukum di luar jalur pengadilan.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق