Kabupaten Madiun, Klikmadiun.com - Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Madiun masih sering terjadi. Polres Madiun berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian di berbagai tempat.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus curanmor kerap terjadi, terutama di area persawahan dan sekitar permukiman warga.
“Setiap bulan selalu ada laporan kehilangan kendaraan,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial SDR (50) dan STR (23). Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sepeda motor, seperti Honda Charisma dan Honda Supra.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menjelaskan, kedua pelaku beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Madiun. SDR diketahui melakukan pencurian di enam tempat berbeda di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, dan Mejayan, yang sebagian besar berada di area persawahan. Sementara itu, STR terlibat dalam delapan lokasi pencurian di Kecamatan Wonoasri, Balerejo, dan Pilangkenceng.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya, terutama di sawah atau sekitar rumah warga.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik, misalnya saat kunci masih menempel dan pemilik sedang bekerja,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mencari sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih terpasang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata beraksi sendiri-sendiri dan tidak saling berhubungan. Mereka berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan berjalan kaki, bahkan terkadang menggunakan ojek online. Hasil curian dijual, namun sebagian barang bukti masih disimpan.
Polisi menyebut kedua pelaku merupakan warga setempat dan bukan pelaku berulang. Saat ini, kasus masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya penadah atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
“Selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan,” pesannya.
Penulis : AN
Editor : Redaksi

إرسال تعليق