Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - CV Sukses Jaya Abadi melalui staf Humas Romi memberikan penjelasan atas pemberitaan yang muncul beberapa waktu lalu terkait isu penahanan ijazah mantan karyawan. Perusahaan menegaskan dokumen milik tiga mantan pekerja telah dikembalikan serta memastikan tidak ada kebijakan perusahaan yang mewajibkan pembayaran uang dari karyawan.
“Kami sudah mengembalikan tiga ijazah kepada pemiliknya. Pimpinan juga telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh karyawan. Tidak ada perintah untuk meminta uang. Jika memang ada, itu dilakukan oleh oknum, bukan atas instruksi pimpinan,” ujar Romi kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penelusuran dan evaluasi internal yang mengungkapkan bahwa tidak ada instruksi dari pimpinan perusahaan terkait praktik penahanan ijazah maupun permintaan uang kepada karyawan.
Menurutnya, apabila terdapat tindakan di luar ketentuan, hal tersebut merupakan perbuatan individu atau oknum, bukan kebijakan resmi perusahaan.
Adapun tiga mantan karyawan yang sebelumnya mengaku ijazahnya ditahan, yakni Ina Vernanda, Alviyan Rizki Rahmadoni, dan Mohammad Rido, disebut telah menerima kembali dokumen masing-masing.
Manajemen perusahaan juga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak internal. Penindakan, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Selain itu, Romi menyebut salah satu mantan karyawan, Mohammad Rido, telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.
Perusahaan berharap polemik ini tidak berlarut dan keberadaan usaha tetap memberikan kontribusi positif, terutama dalam membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Penulis : PA
Editor : Redaksi Foto : Romi, Humas CV Sukses Jaya Abadi


إرسال تعليق