LSM Walidasa Dorong Prioritas Penyedia Lokal pada Tender Ulang Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun





Kota Madiun, klikmadiun.com – LSM Walidasa Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota Madiun dan Pokja UKPBJ untuk memprioritaskan penyedia lokal dalam tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD. Proyek bernilai Rp 13,13 miliar ini menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD yang bersumber dari pendapatan masyarakat Kota Madiun.


Proyek dengan Kode Tender 10130304000 ini pernah mengalami kegagalan tender sebelumnya dan kini memasuki tahap evaluasi penawaran dengan 99 peserta.


Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menyatakan pihaknya mendukung tender yang transparan, kompetitif, dan sesuai regulasi. Namun, ia menekankan pentingnya memaksimalkan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus memperbaiki kelemahan proses sebelumnya.


“Kami berharap Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis di luar ketentuan, sudah sepatutnya dokumen tender ulang lebih bersih dan berpihak pada persaingan sehat serta pemberdayaan penyedia lokal,” ujar Sutrisno, Senin (10 Mei 2026).


Sutrisno menambahkan, Pokja UKPBJ tidak perlu ragu dalam memilih penyedia lokal yang memenuhi persyaratan teknis dan keuangan, karena penyedia lokal justru memiliki keunggulan untuk menjamin proyek selesai tepat waktu dan sesuai kualitas.


“Penyedia lokal lebih memahami kondisi lapangan di Madiun, memiliki jaringan supplier material dan tenaga kerja lokal yang kuat, serta lebih mudah diajak koordinasi. Mereka juga memiliki komitmen yang lebih tinggi karena beroperasi di daerah sendiri, sehingga risiko mangkrak atau putus kontrak di tengah jalan jauh lebih kecil. Pengalaman mereka dalam proyek-proyek daerah sebelumnya membuktikan bahwa proyek dapat terlaksana hingga selesai dengan baik,” tegasnya.


Menurut Sutrisno, keterlibatan penyedia lokal yang memenuhi persyaratan akan memberikan manfaat strategis, antara lain:


1. Penyerapan tenaga kerja masyarakat Madiun yang lebih luas.

2. Perputaran ekonomi daerah yang lebih cepat melalui pengeluaran bahan material, upah, dan jasa di dalam kota.

3. Kemudahan pengawasan oleh pemerintah, DPRD, dan masyarakat setempat.

4. Multiplier effect yang lebih besar bagi UMKM di sekitar RSUD.


Aspirasi ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mendorong pemberdayaan UMKM dan penyedia lokal dengan alokasi minimal 40% anggaran belanja, serta mengatur mekanisme evaluasi dan tender ulang ketika tender gagal.


“Proyek infrastruktur kesehatan ini sangat penting untuk masyarakat. Dana publik dari masyarakat Kota Madiun harus dikelola dengan optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian lokal,” tegas Sutrisno.


LSM Walidasa menyatakan siap aktif terlibat dalam pengawasan publik agar proyek Gedung Rawat Inap RSUD terlaksana dengan kualitas tinggi, tepat waktu, dan akuntabel.



Penulis : PA 

Editor : Redaksi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama