Desakan tersebut muncul setelah pertemuan LSM Walidasa dengan Kasi Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam pertemuan itu terungkap, jumlah lulusan SMP/MTs asal Kota Madiun yang tidak tertampung di SMA Negeri cukup tinggi. Kuota sekolah negeri di dalam kota dinilai tidak sebanding dengan jumlah pendaftar, sementara persaingan semakin ketat akibat banyaknya pelamar dari luar kota seperti Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo.
Melalui surat resmi Nomor /Walidasa/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Walidasa menyoroti kondisi anak-anak yang lahir, besar, dan tinggal di Kota Madiun justru sulit mendapatkan kursi di SMA Negeri wilayahnya sendiri. Luas wilayah Kota Madiun yang terbatas dan jumlah SMA Negeri yang minim membuat sekolah-sekolah di kota menjadi tujuan utama siswa dari daerah penyangga.
Empat Usulan Konkret Walidasa
Untuk mengatasi persoalan ini, LSM Walidasa mengajukan sejumlah langkah:
1. Penambahan rombongan belajar di SMA Negeri Kota Madiun.
2. Kebijakan khusus kuota/pagu dari Gubernur Jawa Timur.
3. Prioritas domisili, dengan mengutamakan siswa Kota Madiun yang belum tertampung.
4. Redistribusi kursi kosong untuk warga lokal, serta keterbukaan data jumlah siswa dari luar kota secara transparan.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan pihaknya tidak menolak siswa dari luar kota yang mendaftar sesuai aturan. Namun menurutnya, negara harus menjamin hak warga Kota Madiun untuk memperoleh pendidikan negeri yang layak di daerahnya.
“Kami berharap Pemprov Jatim, Dinas Pendidikan, Walikota, dan DPRD segera duduk bersama dan mengambil langkah konkret,” kata Sutrisno.
Sutrisno juga menyebut, jika keluhan orang tua calon siswa semakin banyak, Walidasa siap mengajukan permohonan audit forensik sistem SPMB ke BPKP dan Ombudsman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Madiun maupun DPRD. Warga berharap desakan ini segera ditindaklanjuti agar siswa Madiun tidak kehilangan akses ke SMA Negeri.
Penulis: PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق