MADIUN, KLIK MADIUN – Proses perubahan bentuk badan hukum Bank Madiun dari Perusahaan Umum Daerah atau Perumda menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda kini memasuki tahap akhir. Perseroan tinggal menunggu terbitnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Direktur Bank Madiun Velly Murdianto menyampaikan, setelah izin dari OJK keluar, Bank Madiun akan resmi beroperasi dengan status hukum baru sebagai PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda.
"Setelah izin operasional diterbitkan OJK, Bank Madiun secara resmi akan beroperasi dengan status baru sebagai PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda," ujar Velly, Jumat 25 April 2026.
Ia menilai perubahan ini menjadi momentum penting untuk mendongkrak kinerja dan daya saing perusahaan. Apalagi, proses transformasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-53 Bank Madiun dan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun.
"Mudah-mudahan momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bank Madiun agar semakin maju, sehat, dan berkembang. Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, kami berharap kinerja perusahaan juga semakin meningkat," katanya.
Velly sebelumnya memperkirakan proses pengurusan di Kementerian Hukum menjadi tahapan yang paling memakan waktu. Namun realitanya justru berjalan lebih cepat dari target.
"Awalnya kami memperkirakan proses di Kementerian Hukum akan memakan waktu paling lama. Namun, ternyata prosesnya justru lebih cepat dari yang kami perkirakan. Kini kami tinggal menunggu izin operasional dari OJK," pungkasnya.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Bank Madiun diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengembangan usaha, pelayanan, serta tata kelola, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan ekonomi daerah.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق