LSM Walidasa Laporkan Dugaan Pungutan di SMA Negeri 1 Mejayan Ke Inspektorat Jatim

foto : Ketua LSM Walidasa Sutrisno 

Madiun Kabupaten KlikMadiun.com– Sejumlah pemberitaan terkait keluhan orang tua/wali murid SMAN 1 Mejayan, Kabupaten Madiun, mengenai beban tarikan yang dinilai menumpuk, khususnya untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah, telah beredar sebelumnya di media.


Dalam pemberitaan tersebut diungkapkan bahwa informasi rencana kegiatan HUT sekolah beredar melalui grup WhatsApp orang tua. Disebutkan bahwa acara akan dilanjutkan dengan mendatangkan artis sebagai pengisi acara berdasarkan kesepakatan siswa melalui voting.


Beberapa orang tua menyampaikan rasa terkejut karena merasa pihak sekolah tidak pernah menyampaikan perihal tarikan ini kepada orang tua. Justru anak-anak mereka yang seolah-olah menjadi juru bicara pihak sekolah. Mereka juga menyinggung adanya beberapa tarikan lain yang masih menjadi perhatian, termasuk soal parkiran, pengadaan pot bunga, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), belum lagi rencana rekreasi yang pasti membutuhkan biaya tinggi ditengah himpitan situasi ekonomi sekarang, yang semua itu memunculkan keresahan di kalangan orang tua/wali murid.


Menyusul beredarnya pemberitaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa menyatakan akan mengajukan surat permohonan agar dilakukan evaluasi atas implementasi kebijakan tentang larangan pungutan terhadap penjualan seragam, LKS dan pungutan-pungutan dalam bentuk lain, termasuk PPDB di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun, khususnya di SMAN 1 Mejayan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur.


Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan mendorong agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.


"Kami akan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun," ujar Sutrisno.


Ia berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan melibatkan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun.


"Kami berharap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap dapat diberikan rekomendasi perbaikan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya.


Menurut Sutrisno, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian bahwa seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid. ( Red)

Post a Comment

أحدث أقدم