![]() |
| Foto : Lokasi Rencana Pembangunan TPST (warna kuning) di TPA Kaliabu |
Kepastian perpindahan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun M. Zahrowi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Kab. Madiun. (3/9/2026).
"Pasti pindah di TPA Kaliabu. Program ini merupakan kebijakan daerah, harus kita sukseskan. Karena exsisting TPA, saran dari DPRD harus kita kembangkan menjadi sarana pengolahan sampah modern, sesuai dengan program LSDP," kata Zahrowi
Disinggung tentang kemungkinan akan melakukan FS baru, Zahrowi tidak menjawab dengan lugas.
"Ya penyesuaian review, karena pindah lokasi, jadi berbeda," ujarnya.
Menurut Zahrowi, terkait anggaran, nantinya Bupati Madiun pada bulan Desember akan diundang di Kementrian untuk melakukan penandatanganan MoU.
Perpindahan lokasi TPST dari Dusun Punjul ke bekas TPA lama di Kaliabu berbeda dengan pernyataan Zahrowi sebelumnya.
Dalam wawancara Zahrowi dengan Klikmadiun tanggal 19/8/2026 Zahrowi sempat mengatakan bila alasan TPST dipilih di Dusun Punjul dikarenakan lokasi TPA Kaliabu tidak memungkinkan dibangun TPST, karena bekas tumpukan sampah.
"Secara syarat setelah melakukan cek kajian FS di TPA Kaliabu tidak memungkinkan, karena lahan untuk memenuhi 2 ha tidak memungkinkan untuk ready dibangun. Sementara di TPA Kaliabu dari total 5 Ha terbagi zona pasif 2 Ha dan 1,5 Ha lahan aktif ditambah bangunan IPLT milik Dinas PUPR. Sedangkan untuk pembangunan baru butuh effort yang besar, karena lahan di bawah tanah itu sampah, artinya sangat tidak mungkin dibangun TPST di TPA Kaliabu," ujar Zahrowi.
Diketahui TPST ini dilaksanakan hasil dana hibah yang berasal dari World Bank atau Bank Dunia yang disalurkan melalui negara berkisar 125 Miliar rupiah, dengan menggandeng Kemendagri, Bappenas, Kementrian PU dan Kementrian Lingkungan Hidup. (Red).


إرسال تعليق