Magetan, klikmadiun.com – Praktik penggalangan dana di SMA Negeri 3 Magetan kini tengah menjadi sorotan tajam. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan adanya iuran kas sebesar Rp100.000 per bulan yang disampaikan dalam rapat bersama pihak sekolah dan komite.
Berdasarkan pengakuan narasumber, dalam rapat tersebut pihak Kepala Sekolah dan perwakilan Komite menyatakan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang diterima sekolah tidak mencukupi untuk pengembangan program-program sekolah. Sebagai solusinya, setiap wali murid diharapkan memberikan sumbangan sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
Namun, praktik penentuan nominal ini dinilai bertabrakan dengan regulasi. Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan. Penentuan nominal Rp100 ribu per bulan secara otomatis mengategorikan iuran tersebut sebagai pungutan karena memenuhi unsur 'jumlah dan jangka waktu yang ditentukan', yang secara tegas dilarang oleh aturan tersebut.
Bantahan Pihak Sekolah
Dikonfirmasi pada Rabu, (29/9/2026), Humas SMAN 3 Magetan yang diwakili oleh Endang membantah adanya imbauan iuran tetap tersebut. Pihak sekolah berdalih bahwa dana yang terkumpul merupakan sumbangan sukarela dari wali murid, bukan pungutan wajib.
"Pihak sekolah sama sekali tidak mengimbau adanya iuran tersebut. Itu sifatnya sumbangan sukarela," ujar Endang saat memberikan klarifikasi.
Kontradiksi di Lapangan
Meski sekolah menyebutnya sukarela, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Wali murid tersebut menceritakan bahwa anaknya sempat mendapatkan "Kartu Sementara" saat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) hanya karena belum melunasi iuran Rp100.000 tersebut.
Upaya wali murid untuk mencari kejelasan kepada pihak sekolah pun menemui jalan buntu. Saat menanyakan perihal kartu sementara tersebut kepada wali kelas melalui pesan singkat, sang guru enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Wali kelas menjawab lewat pesan singkat bahwa beliau tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah tersebut," ungkap wali murid dengan nada kecewa.
Kejadian ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan sekolah terhadap aturan pendidikan. Jika benar bersifat sukarela, seharusnya tidak ada pembedaan fasilitas atau syarat administrasi ujian bagi siswa yang belum memberikan sumbangan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk menelusuri dugaan pungutan liar yang dibungkus dengan istilah sumbangan ini.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق