Klikmadiun.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas meminta Kepala Cabang Dindik wilayah Jatim dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Hal ini guna mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai.
Dalam pers rilis Pemprov Jatim yang terbit pada Jumat, 28 Juli 2023, Khofifah menyampaikan bahwa ketegasan tersebut sebagai upaya menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.
Selain itu, keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pungutan liar (Pungli) dalam praktik jual beli seragam.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” jelas Gubernur dikutip dari pers rilis, Jumat (28/7).
Bahkan Khofifah menegaskan untuk memberikan sanksi non job bagi para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak menertibkan koperasi sekolahnya.
“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya.
Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.
Ia juga meyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.
Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbaga kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutupnya. (Klik-2 )
Posting Komentar