Geger! Warga Desa Mojopurno Madiun Tuntut Pengembang Villa Elawana Penuhi Janji Perlebar Jalan Umum


Klikmadiun.com – Warga Dusun Ngrayung, Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun ramai-ramai memprotes pengembang proyek pembangunan Perumahan Villa Elawana. Sabtu siang (7/10/2023), puluhan warga setempat geram ketika mellihat beberapa pekerja akan memindahkan tiang listrik di area yang seharusnya menjadi jalan umum untuk warga.


Pasalnya, beberapa bulan lalu pihak pengembang telah sepakat untuk memenuhi tuntutan warga yang salah satunya adalah memperlebar jalan utama menuju dusun dan perumahan itu. Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah surat yang ditanda tangani oleh direktur  PT. Bumi Inti Prakarsa dan Kepala Desa Mojopurno pada bulan Mei 2023.


Beberapa poin kesepakatan yang disetujui dan harus dilaksanakan oleh pihak PT. Bumi Inti Prakarsa yaitu :

1. Memberikan lampu penerangan jalan di sekitar jembatan.

2. Memberikan akses jalan bagi warga Dusun Ngrayung RT 30 selebar 6 (enam) meter .

3. Menyelesaikan perbaikan gapura.

4. Meluruskan jalan dari sebelah selatan hingga lokasi pembangunan perumahan.

5. Jembatan sebelah selatan ditinggikan satu meter.

6. Setelah progres perumahan 60 persen, talut (selokan) ditimbu pasir dan batu.



Namun dalam perkembangannya, pihak pelaksana proyek tidak segera merealisasikan kesepakatan tersebut padahal dalam surat jelas tertulis batas waktu hingga tanggal 3 Agustus 2023. Bahkan beberapa unit rumah sudah mulai dibangun meskipun jalan utama menuju perumahan belum diperlebar. Parahnya tiang listrik yang seharusnya dipasang di bahu jalan justru dipindah di tanah bakal jalan umum.


“Dulu kita sudah ada kesepakatan bahwa pihak pengembang akan menambah lebar jalan utama masuk perumahan dan dusun itu  menjadi 6 meter. Tapi sampai sekarang tidak kunjung dikerjakan, padahal kita sudah sepakat batas waktu 1 Agustus kemarin,”ujar Ketua RT 30, Sarman geram (7/10).


Ia bercerita bahwa dahulu jalan utama masuk Dusun Ngrayung itu dibangun swadaya oleh warga setempat. Jalan tersebut merupakan akses utama warga melakukan aktivitas sehari-hari. Saat itu ukurannya 5,25 meter, hingga rencana pembangunan Villa Elawana disosialisasikan ke masyarakat. Warga yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat tidak mempermasalahkan pembangunan perumahan asalkan mengabulkan permintaan untuk memperlebar jalan utama memnajdi 6 meter. Sebab seharusnya setiap perumahan memiliki jalan utama minimal lebar 6 meter.


“Kami dulu membangun jalan cor itu swadaya masyarakat, sekarang ada pembangunan perumahan. Mereka tinggal menumpang di jalan utama kami, kami minta untuk diperlebar saja kenapa tidak dilaksanakan? Atau mereka membuat jalan sendiri saja kalau tidak bisa mengabulkan permintaan kami,”tandasnya.


Sementara itu, Babinkamtibmas setempat Dedy yang ada di lokasi jalan saat warga protes mengatakan bahwa akhirnya terdapat kesepakatan baru bahwa jalan akan diperlebar menjadi 6 meter, tetapi 0,5 meter di tepi jalan akan digunakan untuk bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang sejajar dengan jalan.


“Terjadi miskomunikasi saja antara pengembang dan warga, takutnya warga tidak dipenuhi permintaan di awal. Tadi sudah ditengahi sama Kepala Desa juga terus didapat solusi bersama. Akan dibuat pelebaran jalan tapi tidak melanggar peraturan Perkim (Disperkim, red). Karena sesuai aturan j=harus ada RTH nya, jadi tetap diperlebar tapi sisa tanah ditanami rumput untuk RTH, jadi dibuat rata sama dengan jalan,”jelas Dedy.


Sedangkan Kepala Desa Mojopurno, Agus saat dihubungi warga hendak memastikan status tanah yang akan digunakan untuk RTH, ia justru meminta warganya untuk tidak mempertanyakan hal tersebut agar tidak terjadi kegaduhan lagi. 


“Duh itu kan maksudnya hanya akan ditanami rumput saja. Kalau sudah kesepakatan tadi, jangan diulang-ulang lagi,”jawab Kades.


‘Bagaimana status tanah yang ditanami rumput untuk RTH itu Pak Kades? Apakah milik jalan desa untuk warga atau milik pengembang sesuai aturan Perkim?’ tanya warga.


“Manfaatnya kan bisa unutk jalan, tapi nanti masuknya di Perkim (untuk pengembang,red). Kalau sudah direkam kalua bisa jangan ada acara (protes, red) lagi. Paling setengah meteran,”lanjutnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama