Terkait Pemasangan Tiang Provider, Pemkot Madiun Himbau Maksimal Tiga Tiang

 

foto : Kabid Tata Kota DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho



Klikmadiun.com – Keluhan warga Perumnas Manisrejo, Kota Madiun terkait semrawutnya pemasangan tiang dan kabel provider menjadi sorotan pemerhati daerah. Sebab tiang terpasang di tikungan jalan dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga mengganggu akses lalu lintas warga. Apalagi kabel-kabel yang terlihat menjuntai tak berturan, menambah kesan berantakan.


Menanggapi keluhan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Kota, Dwi Setyo Nugroho memberikan penjelasannya. Menurutnya, pemasangan tiang dan kabel provider perijinannya merupakan kewenangan dari Kementrian Kominfo sepenuhnya. DPUPR setempat hanya bertugas memberikan rekomendasi terkait penataan dan pengaturan titik lokasi pemasangan.



“Maka dari itu kita sarankan kepada pihak pelaksana untuk berkoordinasi dengan warga. Agar tidak terjadi benturan dengan warga, sebab warga juga mempunyai kepentingan disitu (bahu jalan). Intinya agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan. Seharusnya sebelum pemasangan diadkan musyawarah dengan warga, bila perlu warga yang menentukan titiknya,”jelas Setyo, Selasa (31/10/2023).


Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau menghalang-halangi pemasangan tiang provider apabila pihak pelaksana telah mengantongi perijinan dari Kementrian Kominfo. Sebab dengan terbitnya PP nomor 46 tentang UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan untuk pengembangan usaha yang mendukung ekonomi kreatif. Terlebih di Kota Madiun, kontribusi dari sektor 4.0 atau digital sangat besar terhadap APBD. Sehingga memberikan peluang besar untuk perusahaan bidang internet service provider (ISP) menjajaki pasar Kota Madiun.


“Dengan banyaknya perusahaan ISP ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi 4.0 memberikan kontribusi besar ke APBD. Sementara itu kita hanya diberikan wewenang untuk mengatur saja. Namun terkadang pihak pelaksana tidak sesuai arahan dari kami,”lanjutnya.


Sesuai imbauan, dalam satu titik seharusnya hanya boleh dipasang maksimal 3 tiang. Apabila jumlah tiang sudah tercukupi maka provider baru yang hendak masuk area termaksud harus melakukan koordinasi dengan provider terkait agar bisa dijadikan satu tiang bersama atau biasa disebut base transceiver station atau disingkat BTS. 


Sayangnya, Pemkot Madiun belum mempunyai regulasi yang mengatur secara teknis penataan tiang dan kabel telekomunikasi khususnya internet. Setyo mengungkapkan bahwa selama ini yang bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan adalah tim satgas khusus bentukan dinas setempat. Satgas ini nanti yang akan menindak perealisasian pekerjaan tidak sesuai dengan imbauan.


“Oleh karena itu, dibutuhkan Perda atau Perwali untuk memperkuat penataan terkait pelaksanaan pemasangan jaringan telekomunikasi maupun digital. Termasuk di daalamnya nanti ada pengawasan dan perencanaannya seperti apa,”ungkapnya. 



Guna memberikan kenyamanan dan kemanfaatan untuk masyarakat, Setyo mengatakan bahwa pihak DPUPR Kota Madiun telah merencanakan pengaturan kabel-kabel maupun tiang dengan sistem penanaman untuk mendukung pembangunan infrastruktur pasif.


“Jadi solusi ke depan program Pak Wali (Wali Kota Madiun, red) yaitu kabel itu harus di bawah. Baik itu di jalan lokal maupun jalan kota, maka pembangunan infrastruktur pasif akan dilakukan penanaman untuk jaringannya. Sedangkan untuk jalan lingkungan, karena lebarnya kecil kita sudah mempunyak program dengan pengatiran tiang bersama,”pungkasnya.(klik-2)

1 Komentar

  1. Sudah ada Perda Nomer 1 tahun 2020, tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama