Usai Diprotes, Pengembang Elawana Penuhi Janji Perlebar Jalan Desa Mojopurno Madiun

 

Klikmadiun.com – Developer perumahan Villa Elawana yang terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun akhirnya memenuhi permintaan warga Dusun Ngrayung, RT 30 untuk segera merealisasikan pelebaran jalan utama menuju perumahan dan dusun. Sehari sebelumnya, diberitakan beberapa warga dusun sempat protes sebab pihak pengembang tak kunjung memperbaiki jalan yang mulanya selebar 5 meter menjadi 6 meter sesuai kesepakatan bersama.


Warga geram karena pembangunan unit perumahan sudah dimulai namun jalan sebagai sarana umum belum terwujud. Dengan adanya pembangunan perumahan tersebut, terpaksa lalu lintas warga dusun sedikit terganggu. Maka warga pun meminta pengembang untuk menambah lebar jalan desa yang nantinya juga menjadi jalan utama menuju perumahan.


Akhirnya, pada hari Minggu (8/10/2023) pihak pengembang mendatangkan bulldozer atau alat berat untuk meratakan tanah. Disaksikan beberapa warga yang didampingi Kepala Desa dan perangkat desa setempat, proses pelebaran jalan pun dimulai.


“Akhirnya lebar jalan dibuat enam meter. Dengan bahu jalan setengah meter. Nanti untuk RTH mereka (pengembang, red) akan membuat sendiri. Itu mobil simpangan bisa, lima meter sebenarnya bisa,”terang Kepala Desa Mojopurno, Agus Susanto (8/10).


Menurutnya, dulu sebelum pembangunan perumahan dimulai pihak pengembang telah memberikan sosialisasi kepada warga. Dari situlah terwujud kesepakatan untuk pengembang melakukan pelebaran jalan guna memudahkan lalu lintas antara warga dusun dan perumahan nantinya. Sedangkan jalan utama tersebut dulunya dibangun swadaya oleh warga dusun setempat.


“Dulu sudah pernah saya suruh (pengembang, red) untuk sosialisasi ke lingkungan. Agar tahu apa maunya warga, kita pihak desa hanya menga-amin-i saja. Ternyata sedikit meleset, ada keterlambatan pengerjaan kesepakatan. Warga inginnya cepat, tapi pihak pengembang mengerjakannya bertahap,”ungkapnya.


Ia pun berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Semua kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak desa dan pengembang akan dipenuhi satu per satu. Agus meminta warganya untuk tetap bersabar dalam mengawal proses realisasinya.


“Intinya saya meminta agar diselesaikan baik-baik apa yang telah disepakati. Dan untuk warga agar lebih bersabar,”pungkasnya.


Sebagai informasi, sesuai PP nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 14 tahun 2016 setiap pengembang perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana serta utilitas umum.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama