Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI tanggal 21 Januari 2025 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengakomodir otomatis permintaan mutasi oleh Kepala Daerah definitif yang baru melaksanakan tugas.
Menanggapi hal tersebut, NGO Pentas Gugat diwakili Herukun sebagai Koordinator menyampaikan pendapatnya.
"Pentas Gugat mendukung rencana Mendagri, yang mana Kepala Daerah definitif memang harus didukung oleh team work yang sesuai dengan chemistry yang bersangkutan demi berlangsungnya organisasi," jelas Heru, Kamis (30/1/2025).
Herukun berpendapat bahwa mutasi di lingkungan pemerintahan daerah khususnya Kabupaten Madiun seharusnya berdasarkan kompetensi para perangkat daerah.
"Namun, seyogyanya upaya mutasi oleh Kepala Daerah harus benar-benar berdasarkan kompetensi, kemampuan menjawab tantangan persoalan dengan satu kepentingan, yaitu demi kebaikan masyarakat Kabupaten Madiun," lanjutnya.
Pentas Gugat berharap Kabupaten Madiun tidak berjalan di tempat, terutama menyangkut isu-isu krusial seperti isu korupsi, kesehatan, kelangkaan pupuk, kebencanaan, perijinan dan pelayanan publik.
"Bupati Madiun terpilih harus tegas dapat memotong mata rantai pengaruh perilaku, gaya dan keputusan politik di era lampau yang buruk. Berani meninggalkan program atau kegiatan tradisional yang tidak sesuai dengan tuntutan konsep tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
foto: Herukun, Koordinator Pentas GugatLebih lanjut Pentas Gugat menyampaikan pesan agar upaya mutasi kedepan dapat menghadirkan sosok-sosok penting yang mampu membantu Bupati Madiun dalam mengatasi beberapa persoalan publik, antara lain :
1. Menindaklanjuti Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset
Desa, pasal 49 ayat (2), maka Bupati Madiun harus mengembalikan seluruh tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN kepada Desa, kecuali yang sudah terlanjur menjadi fasum.
2. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), maka Pemkab Madiun harus segera membiayai pembangunan dan/atau merenovasi gedung SDN yang rusak, dengan menggunakan DAU ataupun sumber pembiayaan lain yang sah menurut Undang-undang.
3. Penuntasan pembayaran ganti rugi dan investigasi dugaan korupsi pembebasan semua lahan dampak perpindahan pusat administrasi Kabupaten Madiun dari Madiun Kota ke Caruban, meliputi lahan/aset Desa ataupun lahan milik pribadi.
4. Normalisasi aliran sungai akibat pendangkalan ekstrim dan membangun tanggul pada titik-titik rawan terjadinya bencana banjir, terkhusus antisipasi dampak banjir kiriman (Gemarang, Kare, red). Apalagi fenomena banjir semakin meluas pada wilayah padat penduduk terutama di Kota Caruban dan sekitarnya (Saradan dan Pilangkenceng, red).
5. Melakukan pengawasan ekstra dan pengendalian terhadap potensi deforestasi dan kegiatan galian C, yang mana dampaknya sudah mulai terasa dengan seringnya terjadi banjir kiriman, serta upaya konservasi hutan.
6. BST harus dihentikan, kecuali Desa yang menjadi tuan rumah kegiatan BST terjamin tidak mengeluarkan biaya penyelenggaraan. Mengingat BST adalah program Pemkab Madiun namun bukan program Desa. Sehingga BST adalah kegiatan yang tidak terencana di Desa yang mana bila timbul pembiayaan maka Desa tidak dapat membuat pertanggungjawaban keuangan.
7. Menghentikan peluang permainan proyek, agar kualitas infrastruktur terjamin. Sehingga kepercayaan publik dapat terdongkrak.
8. Kemudahan perijinan, dan meminimalisir potensi praktik makelar perijinan adalah salah satu kunci investor mendapatkan rasa aman dalam iklim investasi.
9. Melindungi petani, dunia usaha terutama pendidikan dari praktik pungli dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak manapun.
10. Peka dan tanggap terhadap update persoalan, tidak mencari aman dengan mendiamkan masalah seperti yang lalu-lalu.
Kesepuluh poin di atas, bagi Pentas Gugat merupakan isu krusial dan standar perubahan yang harus dicapai oleh Bupati Madiun. Bupati Madiun harus dapat membuktikan kepada publik, bahwa Bupati Madiun terpilih 2025-2030 adalah benar-benar sosok jawaban kebutuhan pemimpin baru untuk perubahan Kabupaten Madiun yang lebih baik.
"Ini tantangan sekaligus tolok ukur keberhasilan, bila tidak tuntas lantas apa beda dengan yang lama?" tandas Heru.
Menurut Pentas Gugat, keterpilihan pemimpin tidak ada sangkut paut dengan kecerdasan, karena konteks keterpilihan pemimpin dalam demokrasi hanya persoalan total suara sah.
"Dalam kondisi seperti ini, Pemilu hanya persoalan banyak-banyakan suara sah. Untuk tahu isi dari pemimpin, tidak ada cara lain, melainkan mengukur kualitas langkah dan capaian menjawab tantangan persoalan," pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar