Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Peringatan Hardiknas Kabupaten Madiun digelar meriah selama 10 hari, mulai 2 hingga 11 Mei 2025 di alun-alun Reksogati Caruban.
Kemeriahan peringatan dibuka langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun, ditandai dengan upacara bendera, insersi kurikulum pencak silat hingga digelarnya Edu Expo Gebyar Pendidikan yang berisikan stan pameran dan layanan, penampilan bakat minat anak dalam lomba-lomba olimpiade seni dan olahraga anak PAUD hingga SMP, seni budaya SMA/SMK hingga festival dalang cilik dan parade band. Turut tersaji 57 stan pameran dan layanan perwakilan korwil, OPD dan UMKM.
Dalam perayaan kali ini diserahkan pula bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu mulai SD, SMP, SMA dan paket C.
Dari kemeriahan tersebut muncul sisi keprihatinan dari banyak pihak, termasuk NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI). Sebagai _Non Government Organization_ yang berbasis pendidikan dan telah menyoroti perihal renovasi gedung SD Negeri yang rusak serta pengambilalihan aset desa yang di atasnya berdiri gedung SDN, pihaknya merespon kemeriahan perayaan Hardiknas 2025 di Kabupaten Madiun yang berbanding terbalik dengan kondisi fisik pendidikan setempat.
foto: Herukun, Koordinator NGO PGIDalam tanggapannya, Koordinator PGI, Herukun mengingatkan tanggungjawab Pemkab Madiun memperbaiki bangunan SDN terutama yang rusak bertahun-tahun, dimana pihaknya telah menyuarakan isu ini sejak pertama kali mencuat sekita 3 tahun lalu.
Dalam responnya, Herukun menjelaskan amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN dan Puskesmas Pembantu, maka Pemkab Madiun wajib melaksanakan dan membiayai, meskipun bangunan SDN berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Madiun.
Namun bilamana Pemkab Madiun akan melaksanakan Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa, maka berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), kegiatan tersebut harus dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa, bukan justru mengambilalih Aset Desa.
"Tentang ini, Pemkab Madiun menerapkan standar ganda, dimana mereka mau merenovasi Pustu (Puskesmas Pembantu, red), tapi tidak mau memperbaiki gedung SDN. Padahal keduanya berdiri di atas tanah milik Desa", terang Heru.
Dirinya juga berpandangan bahwa keputusan penyiapan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Madiun seyogyanya didahului dengan memperbaiki gedung-gedung SDN yang bolong-bolong.
foto : Beberapa SDN rusak di Kabupaten Madiun. (Dok. Pribadi)
"Sulit dinalar, bagaimana antusiasme mereka menyiapkan lahan Sekolah Rakyat, tapi banyak gedung SDN rusak yang sengaja tidak diperbaiki kecuali aset tanahnya diserahkan ke Pemkab," tandasnya, Sabtu (3/5).
Selain itu, Herukun menjelaskan bahwa Pemkab Madiun harus segera mengembalikan hak-hak Desa yang aset tanahnya sudah diminta Pemkab Madiun secara gratis. Karena pengambilalihan, peralihan hak pensertifikatan Tanah Kas Desa terutama yang di atasnya berdiri bangunan SDN, Puskesmas Pembantu atau Aset Desa lainnya bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5), bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dan bertentangan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2). Terlebih sudah disebutkan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), artinya Pemkab Madiun harus mengembalikan Aset desa yang telah diambilalih dari Desa, terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum.
Bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2), maka Desa tidak boleh memindahtangankan Aset Desa berupa tanah dan atau bangunan milik Desa secara gratis kepada pihak lain termasuk kepada Pemkab Madiun, kecuali dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal.
Banyaknya bangunan SDN rusak tanpa perbaikan dari Pemkab Madiun sangat merugikan dunia Pendidikan dan kepentingan keselamatan siswa. Selain menurunkan kepercayaan publik, polemik ini rawan gugatan dan Laporan Polisi bagi Kades yang melepas Aset Desa.
Ia menambahkan, lambatnya Pemkab Madiun bersikap dalam renovasi gedung SDN mengakibatkan sekolah tidak terawat, dan kalah bersaing dengan sekolah swasta.
"Kami khawatir, akan semakin banyak sekolah rusak dan pada akhirnya akan menjadi alasan pengambilalihan aset dari Desa ke Pemkab", imbuhnya.
Di akhir pernyataan, PGI memberi saran kepada Bupati Madiun untuk menunjukkan ke publik bahwa Bupati Madiun periode 2025-2030 berbeda dari pendahulunya. Dengan turun ke bawah, menyaksikan gedung SDN rusak dan memperbaiki adalah perayaan Hardiknas yang jauh lebih menyentuh dan berguna.
"Masih ada waktu sebelum masyarakat bosan, jangan ceremony saja, tolong perbaiki gedung SDN rusak dan segera kembalikan sertifikat tanah Desa yang sudah diambilalih Pemkab," pungkas Herukun.(klik-2)
Posting Komentar