Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
WTP sendiri diberikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dengan standar akuntansi pemerintahan yang ketat. Penghargaan ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Meskipun predikat WTP membuktikan konsistensi dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance, namun Pentas Gugat melalui Koordinator Herukun memberikan tanggapan yang berbeda.
Menurut NGO yang konsisten memerangi korupsi tersebut, WTP adalah opini BPK yang bersifat administratif. Jadi tidak bisa menjadi tolok ukur sebagai pemerintahan yang bersih dari praktik nakal birokrasi.
"Apapun kasus korupsi yang terungkap itu justru sebelumnya hasil pemeriksaan BPK yang sudah dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red). Artinya WTP itu opini BPK, jadi meskipun dengan WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan dengan baik, ini tidak berarti entitas tersebut tidak memiliki praktik korupsi," ungkapnya, saat ditemui pada Kamis (29/5/2025).
Selanjutnya ia juga menegaskan bahwa laporan pengelolaan keuangan daerah yang dilaporkan ke BPK adalah laporan administratif, sedangkan penyimpangan sering terjadi dalam pelaksanaan realisasi sebuah proyek.
"BPK dalam pemeriksaan hanya mencocokkan data administrasi saja. Sedangkan korupsi bisa terjadi mulai dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, terutama pengadaan barang/jasa, hingga suap,"lanjut Herukun.
Dirinya memberi contoh pada Juni 2022, dimana Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
Di akhir Heru Kun mengingatkan, praktik korupsi selalu dimanipulasi, ditutup-tutupi dengan jalan melengkapi administrasi.
"Misal dokumen kontraknya benar, prosedur pengadaan benar, namun ada _cash back_, hal seperti ini BPK apa tahu? BPK apa tahu praktik barang didatangkan dulu tapi proses pengadaan belum dilakukan?,"pungkasnya. (Klik-2)
إرسال تعليق