Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Praktik pengadaan barang dan jasa meubelair di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun yang tidak sesuai regulasi mulai terkuak dengan adanya penolakan pencairan anggaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan jawaban resmi kepada pihak DLH tentang penolakan pencairan anggaran Pengadaan Barang Jasa yang telah diajukan DLH sebelumnya.
"Ya kita tolak, kita sudah bersurat resmi ke DLH. Itu anggaran sekitar 398 (juta rupiah, red). Karena di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran, red) tidak ada, ada juga yang melebihi SSH (Satuan Standar Harga, red). Dasar pencairan itu kalau di DPA tidak ada, terus membeli barang dasarnya apa ?," jelas Sutikno melalui sambungan telepon, Kamis (2/10).
foto : M. Hadi Sutikno, Kepala BPKAD Kabupaten MadiunSelain mengirimkan surat penolakan pencairan anggaran ke pihak DLH, ia juga menyerahkan surat serupa ke pihak Inspektorat. Menurutnya Inspektorat adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit terhadap OPD.
"Ada surat jawabannya itu, saya serahkan ke DLH dan Inspektur. Yang berhak mengaudit inspektur, alasannya kami tolak apa itu kami sampaikan. Intinya kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebagai pimpinan di BPKAD Kabupaten Madiun, ia selalu berpesan kepada jajaran dan staf untuk selalu bekerja berdasarkan peraturan dan prosedur berlaku.
"Pesan saya ke teman-teman kalau tidak sesuai administrasi ya ditolak saja, jangan meremehkan administrasi dan perencanaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pemberitaan sebelumnya tim Investigasi NGO Pentas Gugat telah menemukan fakta bahwa dalam banyak hal pengadaan barang/jasa di DLH Kabupaten Madiun seperti meubelair dan taman mekanismenya tidak berpedoman pada Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terutama pada Swakelola, dalam hal ini pihak DLH mendatangkan barang dahulu, tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai aturan pengadaan.
Penulis : PA
Editor : Redaksi


Posting Komentar