Banyak Ruang Kelas SDN di Madiun Rusak Parah, Pentas Gugat: "Kejahatan Terhadap Desa dan Pendidikan!"

foto ; Ruang Kelas Rusak Parah SDN Tambakmas 02 Madiun, (Dok. Redaksi)



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Kian banyak gedung SDN yang rusak di Kabupaten Madiun menjadi potret menyedihkan dunia pendidikan. Bertambah lagi, gedung kelas SDN Tambakmas 02 yang berlokasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun tertangkap lensa jurnalis klikmadiun.com dalam kondisi rusak parah.


Ruang kelas 3 dan 4 atapnya roboh dan dinding tampak mulai retak. Ditambah kusen jendela kelas yang lapuk. Kondisi ini memaksa pihak sekolah memindahkan proses belajar mengajar ke sekolah lain yang berada satu lokasi.


Kepala SDN Tambakmas 02, Suryani mengatakan bahwa siswa-siswi kelas 3 dan 4 ruang KBM digabung dengan SDN Tambakmas 03.


"Kami menggabung dengan SDN Tambakmas 03, kebetulan satu lokasi. Karena ruang sudah tidak bisa digunakan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (17/12/2025).


Sebenarnya pihak sekolah sudah pernah mengajukan permohonan untuk perbaikan gedung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun, namun pihak Dispendikbud menyampaikan terkendala status tanah bangunan yang masih aset tanah milik desa.


"Tahun 2023, kami sudah pernah mengajukan (permohonan revitalisasi, red) namun terkendala sertifikat tanah yang masih milik Desa, jadi kami tidak bisa mengajukan DAK," ungkap Suryani.



Menurut pengakuannya, pengajuan disetujui apabila sertifikat tanah sekolah berstatus milik Pemkab Madiun. Hal ini sejalan dengan gencarnya upaya Pemkab Madiun dalam mengambilalih aset tanah Desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN. 


Suryani berharap ruang kelas di sekolah yang dipimpinnya bisa segera diperbaiki dan dimanfaatkan oleh siswa-siswi.


Potret SDN Tambakmas 02 hanyalah salah satu dari sekian banyak sekolah yang memiliki kendala serupa. Revitalisasi gedung sekolah adalah perihal vital yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah setempat. Perkara status kepemilikan dan sertifikat tanah bukan lantas melakukan pembiaran atas gedung-gedung SDN yang rusak. Mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN dan Puskesmas Pembantu, maka Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan membiayai, meskipun bangunan SDN dan Puskesmas Pembantu berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Madiun.


Soroti Polemik Revitalisasi Gedung SDN, Pentas Gugat : Renovasi Bisa Gunakan DAU


Menyoroti polemik revitalisasi SDN, Pentas Gugat kembali menyampaikan pendapatnya. Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun mengatakan bahwa renovasi SDN yang berdiri di atas tanah Desa memang tidak seharusnya menggunakan DAK.


"Renovasi dapat dibiayai salah satunya melalui DAU (Dana Alokasi Umum, red). Dan bukankah BKK itu juga disalurkan ke Desa, justru untuk memperbaiki peningkatan aset-aset Desa?" tandasnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Pentas Gugat, Pemkab Madiun merencanakan revitalisasi terhadap 95 SDN pada TA. 2026. 95 SDN tersebut adalah sekolah-sekolah yang status tanahnya sudah diserahkan dari Desa kepada Pemkab Madiun.


"Pemkab Madiun tidak peduli dampak hukum yang menanti desa akibat penyerahan aset desa, termasuk tak peduli SD-SD yang rusak karena Desa tidak menyerahkan aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN,"ungkap Herukun.


foto : Koordinator Pentas Gugat Herukun ( Dok. Redaksi)


Heru Kun menekankan pihaknya mendorong agar Bupati Madiun segera membaca dan mematuhi amanat UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), dan Permendagri No. 1 Th. 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), yang mana Pemkab Madiun harus mengembalikan aset desa yang telah diambilalih, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasum, dan gedung sekolah maupun Pustu/puskesmas bukan termasuk Fasum.


Pada pemberitaan sebelumnya, bahkan dalam agenda Sosialisasi Pengamanan Aset Tanah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa 25 November 2025, pihak DPMD Kabupaten Madiun juga sudah menjelaskan telah menyurati Kemendagri serta mendapatkan surat balasan tertanggal 27 September 2025.


Dalam surat balasan dari kementrian secara prinsip menyebutkan bahwa Aset desa tidak bisa dipindahtangankan atau diambilalih. Peraturannya hanya boleh melalui sewa atau Tukar Guling.


Diabaikannya bangunan SDN rusak yang berdiri di atas tanah desa dan tidak segera dikembalikannya aset desa yang sudah terlanjur diambil-alih oleh Pemkab Madiun, menurut Pentas Gugat adalah sebuah kesengajaan Perbuatan Melawan Hukum.


"Sengaja yang direvitalisasi hanya sekolah yang sudah menyerahkan tanahnya, kesengajaan ini bukti Bupati Madiun melakukan kejahatan terhadap desa dan dunia pendidikan,"pungkasnya.



Penulis : PA 

Editor : REDAKSI 

Post a Comment

أحدث أقدم