KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Kasus Rasuah Bermodus Dana CSR





Jakarta, klikmadiun.com - Melalui kanal resminya, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Selasa (20/1/2026).


Dalam konferensi pers, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi penetapan status hukum Wali Kota Madiun berinisial MD menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Kota Madiun. 


MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.


Selain MD, KPK juga menetapkan RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan wali kota, serta TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Lebih lanjut, Asep membeberkan bahwa dalam kasus ini dana CSR hanya sebagai modus melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu. Pada saat tangkap tangan, diduga tersangka meminta uang senilai Rp350 mjuta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana CSR terkait pemberian izin akses jalan. 


"Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.


Barang bukti berupa uang tunai sebesar 550 juta turut diamankan saat operasi senyap sehari sebelumnya. Selain itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan permintaan fee dalam pengurusan izin usaha.


Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.



Penulis : PA

Editor : Redaksi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama