Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan, GRIB Jaya Madiun Desak Tindakan Tegas Pihak Berwenang

foto : S. Nugroho,  Ketua GRIB Jaya Madiun 


Kabupaten Madiun, klikmadiun.com ' Ramai diberitakan beberapa media online persoalan dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan plastik di Kabupaten Madiun. Polemik tersebut turut menyita perhatian Ketua organisasi masyarakat GRIB Jaya Madiun S. Nugroho. Menurutnya praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.


“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut hak dasar pekerja. Ijazah itu dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan alat tekan,” tegasnya saat ditemui, Jumat (24/4).



Selanjutnya, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak cepat tanpa menunggu kasus semakin meluas. Kemungkinan besar persoalan serupa banyak terjadi di dunia kerja.



“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi ada pola yang sudah berlangsung lama, tapi tidak berani dilaporkan oleh pekerja,” ujarnya.


Secara tegas, GRIB Jaya Madiun mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun.


Selain itu, GRIB Jaya menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka posko aduan bagi pekerja yang mengalami hal serupa.


“Kami siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban. Jangan takut melapor, karena ini menyangkut hak telah memicu perhatian publik setelah sejumlah eks karyawan mengaku dokumen mereka ditahan selama bertahun-tahun, bahkan disertai permintaan tebusan.


Persoalan ini juga telah masuk dalam perhatian DPRD Kabupaten Madiun yang memanggil pihak terkait guna melakukan klarifikasi dan pengawasan.


Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait masih melakukan pendataan dan penelusuran terhadap jumlah korban serta dokumen yang diduga ditahan.


Secara regulasi, praktik penahanan ijazah dilarang dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda. 


Namun, lemahnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor praktik ini masih terjadi.



Penulis : PA 

Editor : Redaksi 

Post a Comment

أحدث أقدم