Caruban Night Carnival (CNC), PENTAS GUGAT: “Mendagri dan APH Jangan Tutup Mata, ASN Kena Pungli”

Madiun Kabupaten, KlikMadiun- Geliat kemunculan kembali kegiatan pawai budaya bertajuk Caruban Night Carnival (CNC), semakin menguat. Pemkab Madiun ingin menjadikan parade tersebut sebagai panggung promosi budaya, pelayanan publik, produk unggulan, hingga UMKM. Rencana tersebut akan serius dilaksanakan Pemkab Madiun pada Sabtu, 22/08/2026.


Diawali melalui arahan Bupati Madiun Hari Wuryanto untuk menggelar CNC, keseriusan ini ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, dengan memimpin rapat koordinasi bersama jajaran OPD, Polres, Kodim, BUMD, para Camat, serta sejumlah pihak terkait di Ruang IT Puspem Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026).


Menariknya, keikutsertaan OPD dalam CNC tidak ditopang anggaran khusus, atau dengan kata lain pembiayaan kegiatan CNC disebut Non-Budgeter. 


Ditengah kian masifnya praktik Pungutan Liar (pungli) di Madiun terutama di Satuan Pendidikan, konsep pembiayaan kegiatan pemerintah berbasis Non-Budgeter, jelas sangat kontra produktif dengan semangat pemberantasan korupsi.


Demikian pula, dalam pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo pada Sidang Tahunan MPR di Senayan pada Jum’at (14/08/2026), Presiden Prabowo mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penghematan, berharap jangan lagi ada anggaran perayaan-perayaan, lebih baik perbaiki sekolah dan rumah sakit.


Bagaimana Respon Pentas Gugat Indonesia?


Dihubungi terpisah, Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun, menyatakan bahwa terlepas dari azas kemanfaatan dari kampanye budaya melalui kegiatan CNC, maka terdapat 

pelanggaran yang berkaitan dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance, red), yakni sumber pembiayaan.


Menurutnya, secara prinsip, dana Off-Budget atau biasa disebut Non-Budgeter adalah dana-dana yang sengaja dikumpulkan secara ilegal oleh instansi atau unit instansi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak atau kebutuhan lain diluar dana legal yang dialokasikan APBN/APBD.


Dana Non-Budgeter tidak masuk dalam dokumen anggaran formal seperti DIPA, APBN, maupun APBD, sehingga tidak dicatat dalam laporan keuangan lembaga atau instansi pemerintah. Dana ini sangat rentan disalahgunakan, tidak transparan dan tidak melalui mekanisme pertanggungjawaban publik yang sah. Dan biasanya sumber dana Non-Budgeter pada instansi pemerintah pada umumnya berasal dari praktik pengumpulan dana tidak resmi dari pemotongan anggaran, hingga kontribusi pihak ketiga yang tidak disetor ke Kas Negara.


Bahwa UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dan memiliki dana Non-Budgeter.

"Artinya, dana Non-Budgeter ini sifatnya ilegal dan tidak transparan, dana ini dikumpulkan melalui berbagai celah operasional instansi”, kata Heru Kun, Sabtu (15/08/2026).


Potensi Pungutan Liar


Selain dana Non-Budgeter, muncul keluhan dari kalangan ASN pada Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Mejayan. Berdasarkan informasi yang tersebar melalui WhatsApp, Pentas Gugat menemukan penjelasan hasil rapat koordinasi persiapan CNC di Kantor Kecamatan Mejayan pada Rabu, 12/08/2026.


Hasil pertemuan tersebut mengintrusuksikan beberapa hal, diantaranya berisi:


1. Kostum karnaval SMAN 2 Mejayan berjumlah 10 buah dan 10 buah untuk SMAN 1 Mejayan.


2. Pendamping sejumlah 10 orang dari SMAN 2 Mejayan dan 10 orang dari SMAN 1 Mejayan.


3. Konsumsi SMAN 2 Mejayan 20 buah, meliputi 10 model 5 pendamping, tim dokumentasi 5.


4. Sumber dana dari iuran ASN di masing-masing instansi, Golongan II 10 ribu, Golongan III 25 ribu, Golongan IV 50 ribu, Kepala Sekolah 100 ribu.


Dengan dalih keikutsertaan siswa pada CNC didasarkan inisiatif sendiri, sehingga mengakibatkan biaya kostum dan make up seluruhnya dibebankan kepada siswa yang bersedia tampil. Bahkan demi memenuhi keinginan Pemkab Madiun untuk turut mendukung CNC, terdapat sekolah di wilayah Kecamatan Mejayan yang terpaksa melakukan pungutan terhadap seluruh siswa di sekolah tersebut, masing-masing sebesar 30 ribu rupiah.


Berbeda dengan ASN di Satuan Pendidikan setingkat SMA, besarnya pungutan di OPD bervariatif. Jejak investigasi Pentas Gugat menunjukkan, terdapat perbedaan besaran pungutan antar Eselon di salah satu Dinas, sebagai berikut:


1. Eselon IV 200 ribu

2. Eselon III 500 ribu

3. Staff 50 ribu


Selain itu, temuan mengejutkan datang dari pegawai di salah satu Kecamatan di Kabupaten Madiun, yang mengaku pungutan gebyar CNC dilakukan melalui prosentase potongan TPP pegawai di Kecamatan tersebut. Selain itu ada juga di Kantor Kecamatan lainnya, dimana bendahara harus membuat perjalanan dinas fiktif dengan menerbitkan seluruh jatah SPPD agar kemudian timbul biaya demi mencukupi kegiatan CNC.


Heru Kun menyampaikan, selain membuka kran dana Non-Budgeter, Bupati Madiun hanya berorientasi pada gebyar kegiatan tanpa perencanaan.


Menurutnya, keputusan ini berbahaya karena berdampak kepada OPD dan jajarannya, bagaimana kemudian OPD dan Satuan Pendidikan pada akhirnya harus mengumpulkan dana kegiatan dengan melakukan praktik-praktik yang berpotensi melawan hukum, seperti pengumpulan dana Non-Budgeter dan pungli yang terpaksa dilakukan demi memenuhi keinginan pimpinan.


“Sekolah, Kelurahan dan desa-desa yang diminta tampil terpaksa mencari dana dengan segala cara termasuk melakukan pungutan demi kegiatan CNC. Ironisnya, mereka akan tampil bukan mewakili atas nama lembaganya, melainkan mewakili Kecamatan. Artinya, sekolah disuruh membiayai kegiatan Pemkab Madiun yang tidak ada dalam perencanaan”, tandasnya.


Heru Kun melanjutkan, bahwa metode pembiayaan kegiatan Pemkab Madiun berbasis pungutan ini sebenarnya tidak hanya di CNC, yang fenomenal adalah BST yang berubah nama menjadi Bahana Bersahaja, atau kegiatan Pemkab lain yang bukan ranah desa, namun desa-desa kena pungut.


Langkah Pemkab Madiun yang bersiap melaksanakan CNC meskipun tanpa didukung anggaran khusus ini seolah bertolak belakang dan melawan pernyataan Bupati Madiun sendiri. Dalam pidato perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 silam, Bupati Madiun Hari Wuryanto saat itu menegaskan bahwa semangat Anti Korupsi selaras dengan visi misi Kabupaten Madiun yaitu Bersahaja bersih, sehat, dan sejahtera. “Kalau administrasinya tertib, semuanya terlihat jelas, dan peluang untuk korupsi akan tertutup,” kata Hari Wuryanto, Jumat (05/12/2025)


Menurut Pentas Gugat, dengan fenomena pembiasaan pungli seperti yang terjadi hari ini, semakin menguatkan prasangka, bila perayaan Hakordia hanyalah ritual birokrasi semata.


Sementara itu, menanggapi pernyataan Sekda Sigit Budiarto yang menyebut bahwa CNC murni inisiatif, keikhlasan, dan kerelaan peserta untuk ikut memeriahkan, Heru Kun menjelaskan bahwa Sekda tidak memahami konsep apa itu sumbangan dan apa itu pungutan.


“Bohong, justru Sekda itu operator. Tidak ada anggaran tapi memaksakan, kampanye gratis yang pada akhirnya merepotkan banyak orang. Mendagri dan APH tidak boleh tutup mata. ASN, orang tua siswa, desa-desa dan kantor-kantor kena pungli, Madiun darurat pungli. Pembiasaan pungli sangat memalukan”, tutupnya. (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم