Madiun Kabupaten. KlikMadiun.com - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari Dusun Punjul Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun memicu penolakan warga. Minimnya sosialisasi dan informasi resmi yang jelas membuat warga resah.
Saat ditemui di lokasi yang rencana akan dibangun TPST oleh DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kab. Madiun, warga bersikukuh menolak pembangunan proyek tersebut. Karena nanti akan berdampak terhadap kenyamanan warga. Warga mengaku hanya menerima informasi dari Kelurahan Bangunsari, tanpa ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten.
Harianto, salah satu perwakilan warga, mengatakan rumor pembangunan TPS itu menimbulkan keresahan karena tidak pernah ada penjelasan langsung dari pihak berwenang.
"Kami hanya dapat info dari RW maupun RT yang pernah diundang di kantor Lingkungan hidup kisaran bulan Juli 2026. Informasinya, begitu sampai di kantor LH, sudah dipaparkan bahwa di Dusun Punjul akan dibangun TPS. Dan sebelumya juga tidak ada satupun warga kami yang diajak bicara dan tidak pernah ikut sosialisasi. Jadi wajar kalau warga resah dan menolak," ujar Harianto, Selasa (18/08/2026).
" Kami khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Apalagi jalur lintasan merupakan daerah padat penduduk.
Warga cemas terkait potensi pencemaran sungai, bau dan berapa banyak truk sampah yang akan melintasi permukiman setiap hari," ungkapnya.
"Saya tegaskan, warga RW 07 semuanya akan menolak sampai dengan titik darah penghabisan. Saya kasihan anak cucu kami nantinya. Kalau tetap berjalan, kami siap kumpulkan warga untuk menolaknya. Jangan kami dikorbankan dan bodohi untuk kepentingan pejabat," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan bahwa pembangunan TPST di Dusun Punjul ditolak oleh warga, khususnya warga RW. 07 karena memang yang terdampak secara langsung.
" Menurutnya, proyek tersebut merupakan pengembangan dari TPS yang sudah ada. Dan itu masih dalam tahap usulan dan kompetisi, artinya masih belum ada persetujuan dari pemerintah pusat dan itu kita bersaing dengan beberapa Kab/Kota di seluruh Indonesia," Kata Bambang.
" Terkait sosialisasi, kita pernah dikumpulkan di ruang rapat DLH, yang hadir pada waktu itu dari DLH, RT, RW, Lurah, Kecamatan, OPD terkait, PLN dan akademisi dari ITS.
Kemudian, karena ada penolakan oleh warga, difasilitasi pihak kecamatan kita untuk melakukan mediasi dengan warga.," imbuhnya.
" Dari pertemuan itu intinya warga menolak dengan adanya rencana pembangunan TPST di lingkungan warga RW. 07, Kelurahan Bangunsari. Dan warga menghendaki sosialisasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun," tutupnya. ( Red)


إرسال تعليق