Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Geger

Foto : Ketua Komisi A DPRD Kab. Madiun Purwadi
Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Partai NasDem, Purwadi, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa AD (19), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Selain penegakan hukum, ia meminta pemerintah daerah segera memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban.


Purwadi menilai kasus ini sangat serius karena dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak korban masih berusia 9 tahun. Ia berharap penyidik Polres Madiun bekerja profesional untuk segera menemukan bukti otentik guna menjerat pelaku.


"Saya berharap pihak kepolisian segera menemukan bukti-bukti otentik. Ini saya kategorikan pelanggaran berat karena mencakup pencabulan dan pemerkosaan," tegas Purwadi saat menanggapi kasus yang menyeret SS (44), paman korban sendiri.


Mendorong Intervensi Tiga Dinas Pemkab Madiun


Tak hanya soal hukum, Purwadi menekankan pentingnya masa depan korban. Ia meminta tiga dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Madiun untuk segera turun tangan secara terpadu:


1. Dinas Pendidikan : Purwadi meminta dinas ini memfasilitasi kelanjutan pendidikan korban.

"Jika korban hanya tamat SMP, dinas harus membantu agar ia bisa melanjutkan sekolah demi masa depannya," tuturnya.


2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ia mendesak dinas terkait melakukan intervensi langsung untuk memastikan kepastian tempat tinggal serta memberikan pendampingan psikologis agar kondisi mental korban pulih selama proses hukum berjalan.


3. Dinas Sosial

Purwadi mengharapkan Dinas Sosial memberikan bantuan sosial sebagai stimulus untuk memenuhi kebutuhan dasar korban.


"Harapan kami, ketiga dinas ini bahu-membahu membantu anak tersebut. Kasus ini sangat krusial dan menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.


Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah SS dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun pada 10 Agustus 2026 atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang telah berlangsung selama satu dekade.


Penulis : PA 

Editor : Redaksi



Post a Comment

أحدث أقدم