Kabupaten Madiun, klikmadiun.com – Seorang pria berinisial SS (44), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, AD (19). Aksi tersebut diduga telah berlangsung selama satu dekade, terhitung sejak korban masih berusia 9 tahun.
Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan resmi telah terdaftar di Polres Madiun dengan nomor LP/B/72/VIII/2026/SPKT pada 10 Agustus 2026. Menurut keterangan Muhari, dugaan pelecehan bermula pada tahun 2016 dan terus berlanjut hingga terjadi hubungan seksual pada tahun 2022 saat korban tinggal di rumah pelaku.
"Pada tahun 2016 terjadi perbuatan oral seks, dan di tahun 2022 berlanjut hingga hubungan intim. Berdasarkan penuturan korban, tindakan ini dilakukan berulang kali," ujar Muhari saat diwawancarai di kediaman korban pada Minggu (18/10/2026).
Kasus ini mulai terungkap pada Juni 2026 setelah istri pelaku kembali dari bekerja di luar negeri. Korban yang diminta meninggalkan rumah pelaku akhirnya memberanikan diri menceritakan trauma yang dialaminya kepada seorang saksi melalui pesan WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pihak keluarga.
Muhari menambahkan, kondisi psikologis korban saat ini mengalami penurunan kepercayaan diri akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi BAP, pelaku diduga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hingga saat ini, SS belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan, namun diwajibkan melakukan absensi rutin setiap Senin dan Kamis. Penyidik Unit PPA Polres Madiun dilaporkan masih mendalami perkara, termasuk memeriksa bukti elektronik yang tersimpan dalam telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap perkembangan perkara tersebut. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada.
Penulis : PA
Editor : Redaksi

إرسال تعليق