Polres Madiun Tahan Tersangka Pencabulan di Geger, Aksi Bejat Berlangsung Sejak Korban SD




Kabupaten Madiun, Klikmadiun.com – Satreskrim Polres Madiun resmi menahan SS (44), tersangka kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap remaja putri berinisial AD (19). Tersangka yang merupakan kerabat dekat korban ini ditangkap setelah aksi asusila yang dilakukannya selama bertahun-tahun terbongkar.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), SS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun sejak Selasa, 22 Oktober 2026. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti baik dari tangan korban maupun tersangka.


Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Geger tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas lengkap, kasus akan segera dilimpahkan agar bisa segera disidangkan," ujar AKP Anita, Jumat (30/10/2026).


Kronologi memilukan selama 10 tahun


Kasus ini mencuat setelah korban melalui kuasa hukumnya, Mohamad Muhari, mengungkap trauma mendalam yang dialami AD sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan asusila ini diduga terjadi dalam kurun waktu sepuluh tahun, mulai *016 hingga Mei 2026.


Muhari menjelaskan bahwa aksi bejat SS bermula pada tahun 2016. Intensitas tindakan asusila tersebut terus meningkat hingga terjadi hubungan intim pada tahun 2022 yang berlanjut hingga Mei 2026.


"Dugaan tindakan asusila ini berulang kali terjadi, bahkan bisa sampai *tiga kali dalam satu minggu*," ungkap Muhari.


Ironisnya, modus awal tersangka dilakukan saat korban meminta bantuan untuk membelikan pelindung ponsel (casing HP). SS bersedia mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat korban harus menuruti kemauan bejatnya. Sejak saat itu, korban terjebak dalam lingkaran eksploitasi oleh kerabatnya sendiri.


Penulis.  : PA

Editor.    : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama